Muara Teweh, Tambunbungai.com – DPRD Kabupaten Barito Utara mendorong percepatan pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjalankan aktivitas pertambangan sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi daerah. Hal tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara di ruang rapat DPRD, Senin (22/6/2026). Pertemuan tersebut membahas strategi pengelolaan pertambangan rakyat agar dapat berjalan secara tertib, sesuai regulasi, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, mengatakan pengembangan WPR menjadi salah satu langkah penting dalam menjawab aspirasi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan rakyat. “Kita ingin mencari solusi terbaik agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan. Namun, seluruh proses tetap harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Mery.
Menurutnya, WPR tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga harus mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta perekonomian daerah. “Harapannya, masyarakat dapat menjalankan kegiatan pertambangan secara legal, aman, dan mampu memberikan manfaat bagi ekonomi keluarga maupun daerah,” katanya.
Sementara itu, Asisten II Setda Barito Utara, Bahrum F. Girsang, menyampaikan pemerintah daerah terus melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat terkait proses pengembangan WPR. Ia menegaskan, pemerintah daerah memahami harapan masyarakat terhadap legalitas pertambangan rakyat. Karena itu, diperlukan kerja sama seluruh pihak agar pengelolaan WPR dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat yang optimal. “Pemerintah daerah terus mendorong sinergi agar proses pengembangan WPR dapat berjalan sesuai regulasi serta memberikan kepastian bagi masyarakat,” jelasnya.
Dalam RDP tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara turut memaparkan kondisi tata ruang dan potensi wilayah yang dapat mendukung pengembangan WPR.
Berdasarkan penetapan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kabupaten Barito Utara memiliki sejumlah blok WPR dengan luas mencapai sekitar 19.150 hektare.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Barito Utara, Patria, menjelaskan pihaknya telah melakukan pemetaan awal melalui kajian tata ruang dan analisis citra satelit untuk melihat potensi wilayah yang dapat dikembangkan. Namun demikian, menurutnya, masih diperlukan verifikasi lapangan guna memastikan kesesuaian lokasi sebelum tahapan pengembangan WPR dilanjutkan.
Hasil RDP tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan, di antaranya DPRD mendorong pemerintah daerah segera mengusulkan penetapan WPR yang nantinya diajukan oleh Bupati Barito Utara kepada Menteri ESDM melalui Gubernur Kalimantan Tengah. Selain itu, DPRD bersama pemerintah daerah juga menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lebih lanjut terkait pengembangan WPR di Kabupaten Barito Utara.(rul)

