DPRD Dukung Pengawasan Kafe dan Restoran Selama Ramadan di Palangka Raya

Palangka Raya, Tambunbungai.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo, menilai pengawasan serta penertiban terhadap usaha hiburan, kafe, coffee shop, restoran, dan tempat makan minum yang dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya selama Ramadan hingga Idulfitri merupakan langkah tepat dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menata aktivitas usaha agar tetap sejalan dengan nilai-nilai yang berlaku selama bulan suci Ramadan, sekaligus menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah.

Ia menjelaskan, pengawasan tersebut tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. “Tujuan utamanya adalah menciptakan situasi yang nyaman selama Ramadan, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu ketertiban umum,” kata Sigit Widodo, Senin (23/2/2026).

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa penertiban terhadap tempat usaha juga bertujuan mengantisipasi potensi keramaian berlebihan serta memastikan standar keamanan dan kelayakan produk yang beredar tetap terjaga. Pengawasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/226 tertanggal 26 Januari 2026, yang mengatur operasional sektor kuliner dan hiburan selama Ramadan serta mendukung kelancaran pelaksanaan Hari Raya Idulfitri di Kota Palangka Raya.(nis)