Nasib THR PPPK Paruh Waktu Menggantung, DPRD Palangka Raya Minta Kepastian Regulasi

Palangka Raya, Tambunbungai.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri, kepastian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Palangka Raya masih belum menemui kejelasan. Di tengah harapan para pegawai, pemerintah daerah memilih bersikap hati-hati dan menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan.

Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menegaskan hingga saat ini belum terdapat aturan khusus yang mengatur mekanisme pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. Kondisi tersebut berbeda dengan PNS maupun PPPK penuh waktu yang telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, ketidakpastian ini menimbulkan tanda tanya bagi PPPK paruh waktu yang berharap mendapatkan hak yang sama. Namun di sisi lain, pemerintah daerah tidak dapat mengambil langkah tanpa landasan hukum yang kuat. “Hal ini tentu menimbulkan ketidakpastian bagi PPPK paruh waktu yang berharap mendapatkan hak seperti pegawai pemerintah lainnya. Tanpa aturan yang jelas, pemerintah daerah tidak bisa sembarangan mengambil keputusan yang berdampak pada keuangan daerah maupun hak pegawai,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).

Situasi tersebut semakin kompleks karena saat ini sejumlah daerah, termasuk Palangka Raya, tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Pengelolaan keuangan daerah dituntut lebih cermat, dengan setiap pengeluaran harus berbasis aturan serta prioritas kebutuhan.

Subandi menekankan, kehati-hatian menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun potensi persoalan hukum di kemudian hari. Ia menegaskan, pemerintah pada dasarnya ingin memenuhi hak pegawai, namun tetap harus sesuai ketentuan. “Pemerintah daerah tidak dapat memutuskan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu sebelum ada regulasi yang jelas dari pemerintah pusat,” tegasnya.(nis)