Baru 47 Persen Terselesaikan, DPRD Palangka Raya Soroti Kinerja Penanganan Kerugian Daerah

Palangka Raya, Tambunbungai.com – DPRD Kota Palangka Raya memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian kerugian daerah yang hingga kini masih menyisakan nilai cukup besar. Melalui rapat paripurna, DPRD menyampaikan empat rekomendasi penting atas Laporan Hasil Pemantauan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah Semester I Tahun 2025.

Juru Bicara DPRD Palangka Raya, Jati Asmoro, menegaskan rekomendasi tersebut merupakan bentuk komitmen legislatif dalam memastikan penyelesaian kerugian daerah berjalan optimal dan tidak berlarut-larut. “Rekomendasi ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam mendorong penyelesaian kerugian daerah secara optimal,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).

Ia mengungkapkan, DPRD menilai pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/310/2025 tertanggal 6 Agustus 2025. Namun demikian, pada 2026 diharapkan penetapan SK tersebut tidak lagi mengalami keterlambatan.

Berdasarkan laporan BPK RI, total kerugian daerah tercatat sebanyak 308 kasus dengan nilai mencapai Rp28,18 miliar. Dari jumlah tersebut, pengembalian yang telah direalisasikan baru sebesar Rp13,44 miliar atau sekitar 47,69 persen. “Capaian ini patut diapresiasi, tetapi masih ada pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan,” kata Jati.

Pasalnya, masih terdapat sisa kerugian daerah sebesar Rp14,74 miliar atau 52,31 persen yang belum tertuntaskan. DPRD pun meminta agar hal tersebut menjadi fokus utama Pemerintah Kota Palangka Raya ke depan. Menurut Jati, sisa kerugian tersebut tersebar dalam berbagai tahapan penyelesaian, mulai dari tahap informasi, proses, hingga penetapan. Setiap tahapan memiliki tantangan tersendiri yang memerlukan penanganan tepat dan terukur. “Setiap tahapan memiliki kendala yang perlu ditangani secara tepat,” tambahnya.

Dalam rekomendasinya, DPRD Palangka Raya menekankan empat poin utama. Melalui Panitia Khusus, DPRD mendorong pemerintah kota untuk mengoptimalkan kinerja Tim Penyelesaian Kerugian Daerah. Selain itu, DPRD juga merekomendasikan agar Majelis Pertimbangan dan tim terkait menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kasus secara berkala. DPRD juga menekankan pentingnya menuntaskan proses penghapusan temuan LHP BPK yang telah ditetapkan, guna mencegah munculnya kembali temuan serupa pada laporan berikutnya.(nis)