Rakor CSR Infrastruktur, Kalteng Targetkan Percepatan Penanganan Jalan Rusak

Palangka Raya, Tambunbungai.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Program Corporate Social Responsibility (CSR) Infrastruktur di Aula Manggatang Tarung, Kamis (16/4/2026). Rakor tersebut dihadiri Kepala Dinas PUPR Kalteng, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko, serta perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam percepatan penanganan infrastruktur jalan, khususnya di wilayah timur Kalimantan Tengah.

Dalam arahannya, Yuas Elko menyampaikan bahwa optimalisasi program CSR menjadi langkah strategis untuk mendukung percepatan pembangunan, terutama pada ruas jalan yang mengalami kerusakan dan berdampak terhadap mobilitas masyarakat serta distribusi logistik.

Berdasarkan hasil koordinasi, sekitar 39 perusahaan telah menyatakan komitmen untuk berpartisipasi dalam program penanganan jalan melalui skema CSR. Sebagian di antaranya diwakili oleh pihak yang menaungi lebih dari satu entitas perusahaan.

Meski demikian, terdapat sejumlah kendala di lapangan, seperti adanya perusahaan yang sudah tidak aktif beroperasi, sehingga memengaruhi potensi kontribusi secara kolektif. Namun, perusahaan yang masih aktif diharapkan tetap berperan sesuai kapasitas dan wilayah operasional masing-masing.

Pemprov Kalteng juga telah memetakan sekitar 10 ruas jalan prioritas yang akan ditangani, dengan beberapa di antaranya ditargetkan segera diperbaiki.

Adapun skema pembiayaan mengacu pada alokasi dana CSR perusahaan, yang pada prinsipnya dapat disisihkan sekitar dua persen dari keuntungan perusahaan untuk kegiatan sosial, termasuk pembangunan infrastruktur.

Dalam pelaksanaannya, penanganan ruas jalan akan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan sesuai pembagian wilayah kerja, dengan tetap mengacu pada standar teknis yang berlaku. Sementara itu, pemerintah provinsi berperan sebagai regulator yang melakukan pengawasan dan pengendalian guna memastikan kualitas pekerjaan.(red)