Palangka Raya, Tambunbungai.com – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggulirkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini mendapat dukungan dari DPRD Kota Palangka Raya karena dinilai mampu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik, menyebut program tersebut menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa dibebani denda. “Kebijakan ini patut diapresiasi karena memberi keringanan bagi masyarakat, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Program penghapusan denda PBB-P2 berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026. Pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang selama ini mengalami kendala, terutama akibat faktor ekonomi. “Program ini sangat membantu masyarakat, khususnya yang terdampak kondisi ekonomi sehingga kesulitan membayar pajak,” tambahnya.
Kebijakan ini merupakan arahan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2025. Salundik berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya. “Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini agar dapat melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda,” ucapnya.(nis)

