APR-KT Minta Kepastian Hukum Tambang Rakyat Lewat DPRD Kalteng

Palangka Raya, Tambunbungai.com — Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) memilih menempuh jalur dialog dengan mengedepankan audiensi bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah guna mendorong percepatan legalitas tambang rakyat.

Ketua APR-KT, Agus Prabowo Yesto, menyampaikan bahwa pihaknya membatalkan rencana aksi turun ke jalan dan beralih pada pendekatan komunikasi dengan legislatif maupun aparat penegak hukum demi menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah. “Melalui audiensi ini, kami ingin menghadirkan solusi konkret, bukan sekadar tekanan. Penambang rakyat membutuhkan kepastian hukum,” ujarnya di Kantor DPRD Kalteng, Selasa (14/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, APR-KT menyampaikan sejumlah poin krusial. Di antaranya percepatan penetapan dan pemerataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah potensial, percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta dorongan agar kebijakan pemerintah lebih berpihak kepada masyarakat lokal.

Aspirasi tersebut disalurkan melalui DPRD Kalteng untuk diteruskan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pemangku kewenangan di tingkat pusat. APR-KT menilai legalitas menjadi kunci untuk mengubah aktivitas pertambangan tanpa izin menjadi kegiatan yang sah dan berpayung hukum. Dengan legalitas, penambang rakyat tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga akses pembinaan dan pengelolaan tambang yang lebih baik.

Selain itu, APR-KT menegaskan bahwa pertambangan rakyat memiliki peran strategis sebagai penopang ekonomi masyarakat daerah. Karena itu, pemerintah diharapkan tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga membuka ruang legal serta memberikan pembinaan berkelanjutan.

APR-KT juga mengusulkan agar dalam proses penetapan WPR, pemerintah terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan kelompok penambang setempat agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi riil di lapangan. “Kami mendorong pemerintah berkoordinasi terlebih dahulu dengan penambang sebelum menetapkan WPR, agar kebijakan yang diambil tepat sasaran,” jelas Agus.

Lebih lanjut, APR-KT menyoroti pentingnya penyediaan data WPR yang akurat sesuai potensi sumber daya. Mereka mengaku menerima keluhan dari penambang terkait penetapan wilayah yang dinilai tidak memiliki kandungan memadai. “Jangan sampai masyarakat ditempatkan di WPR yang tidak memiliki potensi, sementara wilayah yang kaya justru diberikan kepada pihak lain,” tegasnya.

Melalui audiensi ini, APR-KT berharap penambang rakyat di Kalimantan Tengah dapat memperoleh kepastian hukum, akses pembinaan, serta kesempatan berkontribusi secara sah dalam mendukung perekonomian daerah.(red)