Anggota DPRD HM. Khemal Nasery Minta Pemko Bijak Tetapkan Pajak dan Retribusi

Palangka Raya, Tambunbungai.com – DPRD Kota Palangka Raya mengingatkan pemerintah daerah agar kebijakan pajak dan retribusi tidak memberatkan masyarakat, meski target Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus digenjot. Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, HM. Khemal Nasery, menegaskan hal tersebut menyusul telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi daerah.

Menurutnya, upaya peningkatan PAD harus dibarengi dengan strategi pemungutan pajak yang bijak dan realistis, sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. “Perda pajak dan retribusi sudah ditetapkan. Namun, untuk mendongkrak PAD perlu perhatian serius. Jangan sampai target tinggi justru membebani masyarakat,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Khemal menilai pemerintah perlu selektif dalam menentukan sektor yang berpotensi memberikan kontribusi optimal terhadap PAD. Salah satu sektor yang dinilai menjanjikan adalah jasa, khususnya restoran, rumah makan, dan hotel yang berkembang di Palangka Raya. “Yang bisa didorong itu pajak restoran, rumah makan, dan hotel,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya memilah objek pajak agar tidak langsung menekan masyarakat, terlebih di tengah berbagai kewajiban ekonomi yang harus dipenuhi warga. “Di Palangka Raya banyak usaha kuliner dan hotel. Jika sektor ini dioptimalkan, insyaallah target PAD bisa tercapai,” tambahnya.

Khemal menegaskan, dengan keterbatasan sektor unggulan, Kota Palangka Raya perlu bertumpu pada sektor jasa sebagai penopang utama PAD. Karena itu, optimalisasi pajak dan retribusi daerah menjadi kunci. “Kita bertumpu pada pajak dan retribusi daerah untuk menopang PAD Kota Palangka Raya,” pungkasnya.(nis)