Palangka Raya,Tambunbungai.com – DPRD Kota Palangka Raya mendukung upaya pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur sebagai langkah melindungi generasi muda dari dampak negatif perkembangan teknologi digital. Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia Oktari, menilai penggunaan media sosial saat ini semakin meluas dan telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anak-anak dan remaja.
Menurutnya, kemudahan akses informasi melalui media sosial perlu diimbangi dengan pengawasan yang memadai agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi perkembangan anak. “Di era digital saat ini, anak-anak sangat mudah mengakses berbagai informasi melalui media sosial. Karena itu perlu adanya pembatasan dan pengawasan agar mereka tidak terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia,” ujarnya, Kamis (12/3/2026). Ia menjelaskan, meskipun media sosial memiliki banyak manfaat, seperti menambah wawasan dan mempercepat akses informasi, tidak semua konten yang beredar layak dikonsumsi oleh anak-anak.
Politisi Partai NasDem tersebut juga menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mengawasi aktivitas anak saat menggunakan media sosial. “Pengawasan dari orang tua dan lingkungan sangat dibutuhkan agar anak dapat memanfaatkan media sosial secara bijak serta terhindar dari dampak negatif yang dapat memengaruhi perkembangan mereka,” pungkasnya.(nis)

