DPRD Palangka Raya Ingatkan ASN Bedakan Parsel Wajar dan Gratifikasi

Palangka Raya, Tambunbungai.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah diingatkan untuk tetap menjaga integritas serta mewaspadai praktik gratifikasi, yang kerap muncul dalam bentuk pemberian parsel atau bingkisan. Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menegaskan bahwa pemberian parsel kepada pejabat atau ASN yang berkaitan dengan jabatan berpotensi masuk kategori gratifikasi, terutama jika memiliki tujuan tertentu. “Integritas aparatur negara harus tetap dijaga, terlebih pada momen keagamaan yang sering dimanfaatkan sebagian pihak untuk memberikan hadiah atau bingkisan dengan maksud tertentu,” ujarnya, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, tradisi saling memberi saat Ramadan memang telah menjadi bagian dari budaya masyarakat. Namun, aparatur pemerintah harus mampu membedakan antara pemberian yang bersifat wajar dengan yang berkaitan dengan kepentingan jabatan maupun pelayanan publik. Hatir menegaskan, apabila pemberian tersebut memiliki keterkaitan dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki ASN, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dan berpotensi melanggar aturan.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk terus melakukan sosialisasi terkait aturan gratifikasi kepada ASN, termasuk mekanisme pelaporan jika menerima pemberian yang berpotensi melanggar ketentuan. “ASN harus memahami batasannya. Jika menerima parsel atau hadiah yang berkaitan dengan jabatan, sebaiknya ditolak atau dilaporkan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya. (nis)