Mobil Wali Kota Palangka Raya Lolos Uji KIR

PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com — Mobil Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dengan nomor polisi KH 1 AU lolos Uji KIR saat dilalukan launching mobil penguji laik fungsi kendaraan bermotor non statis portable oleh Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Kamis (22/12), di Halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya.

Proses Uji KIR mobil Wali Kota dimulai dari pemeriksaan kelengkapan mulai dari kaca spion, asap yang keluar dari knalpot, kaca depan mobil, klakson hingga pengecekan rem mobil untuk memastikan berfungsi dengan baik.

Tidak lama kemudian hasil Uji KIR  secara otomatis langsung keluar dari alat mesin Uji KIR Portable,  sedangkan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor langsung terhubung pada Kementrian Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan mengatakan Uji KIR  bagi setiap kendaraan bermotor roda empat adalah kewajiban masyarakat sesuai amanat undang-undang.  ‘’Kewajiban mobil yang harus dilakukan Uji KIR bukan hanya terbatas pada mobil dinas berplat merah tetapi semua mobil angkutan umum, termasuk kendaraan roda dua dan roda tiga yang berplat hitam juga wajib dilakukan uji kir,’’ tandas Alman Pakpahan.

Menurut Alman, Uji KIR tersebut dilakukan guna memastikan kendaraan dalam keadaan sehat atau laik jalan sehingga diharapkan dapat menghindari  potensi kecelakaan di jalan raya. (tb4)