MUARA TEWEH, Tambunbungai.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara memperketat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyusul kondisi cuaca dan meningkatnya potensi kebakaran. Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menegaskan larangan pembakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah kabupaten tersebut.
Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/1144/BPBD/VIII/2026 tentang Instruksi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Barito Utara. Kebijakan tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan kondisi cuaca serta status Siaga Darurat Bencana Karhutla di daerah setempat.
Shalahuddin meminta seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa meningkatkan pengawasan di wilayah masing-masing. Apabila ditemukan aktivitas pembakaran, pihak terkait diminta segera mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Larangan pembakaran hutan dan lahan ini harus menjadi perhatian bersama. Kita tidak ingin kebakaran meluas dan menimbulkan kabut asap yang berdampak terhadap masyarakat maupun lingkungan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan kelompok tani dan pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar selama masa Siaga Darurat. Sosialisasi larangan tersebut harus diteruskan hingga tingkat paling bawah, termasuk unit pelaksana teknis (UPT), puskesmas, serta pengurus RT dan RW.
Pencegahan Karhutla juga melibatkan sektor pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, M. Iman Topik, mengatakan pihaknya akan mendorong seluruh satuan pendidikan untuk berperan aktif menyampaikan informasi mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan.
“Sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga harus menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan. Kami menginstruksikan satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kepada peserta didik mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan serta bersama-sama menjaga lingkungan sekolah dari potensi api,” katanya, Selasa (18/8/2026).
Sesuai instruksi dalam surat edaran Bupati, kepala satuan pendidikan mulai dari TK, SD, SMP hingga SMA/SMK sederajat diminta memberikan pemahaman kepada peserta didik tentang risiko dan dampak Karhutla.
Iman Topik berharap edukasi tersebut dapat membangun kesadaran menjaga lingkungan sejak dini. Para siswa juga diharapkan mampu menyampaikan kembali informasi pencegahan kebakaran kepada keluarga dan masyarakat di sekitarnya.
Surat edaran tersebut turut mengatur kewajiban pelaporan apabila ditemukan indikasi titik panas (hotspot) maupun kejadian kebakaran. Kecamatan, desa, kelurahan, UPT dinas, dan sekolah diminta segera menyampaikan laporan kepada BPBD Barito Utara melalui Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB).
Selain pengawasan dan pelaporan, seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemerintah kecamatan, desa, kelurahan, UPT dinas, serta sekolah diminta memasang spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan. Materi imbauan juga perlu menjelaskan dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat.
Di tingkat lapangan, perangkat desa dan kelurahan bersama Masyarakat Peduli Api (MPA), relawan, serta warga diminta melakukan pengecekan secara berkala pada kawasan yang rawan terbakar. Langkah ini diharapkan membantu mendeteksi potensi kebakaran lebih dini sehingga penanganan dapat segera dilakukan.
Shalahuddin menegaskan bahwa setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan aturan, menurutnya, harus dilaksanakan secara tegas tanpa membedakan siapa pun yang melakukan pelanggaran.
“Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab kita bersama. Karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat Barito Utara untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dan segera melaporkan apabila melihat adanya titik api,” pungkasnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Barito Utara mengajak seluruh lapisan masyarakat memperkuat kewaspadaan dan bekerja sama mencegah kebakaran. Partisipasi masyarakat, pengawasan pemerintah, serta pelaporan cepat diharapkan dapat menekan risiko Karhutla dan melindungi kesehatan warga maupun kelestarian lingkungan.(Red)

