Muara Teweh, Tambunbungai.com – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, H. Parmana Setiawan dan Hj. Rosi Wahyuni, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam Reses Masa Persidangan III Tahun 2026 di Aula Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan reses tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai kebutuhan pembangunan, mulai dari peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, hingga program pemberdayaan masyarakat yang diharapkan dapat diakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Reses dihadiri Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Teweh Tengah, Sony Imanuel, SSTP., M.IP., yang mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Camat Teweh Tengah, Dudy Bagus Prasetyo. Turut hadir perangkat kecamatan, para ketua RT, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga dari sejumlah kelurahan dan desa di Kecamatan Teweh Tengah.
Dalam sambutannya, Sony Imanuel menyampaikan permohonan maaf karena Plt Camat Teweh Tengah tidak dapat menghadiri kegiatan tersebut lantaran mendapat tugas sebagai Komandan Upacara pada peringatan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara. Ia mengajak masyarakat memanfaatkan forum reses untuk menyampaikan berbagai usulan pembangunan yang benar-benar menjadi kebutuhan di lingkungan masing-masing sehingga dapat diteruskan kepada DPRD sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan program pemerintah daerah. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan yang menjadi prioritas. Seluruh usulan tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Parmana Setiawan menjelaskan, reses merupakan agenda konstitusional anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Berbagai masukan yang diterima akan dihimpun menjadi pokok-pokok pikiran DPRD dan diperjuangkan dalam pembahasan program pembangunan. “Reses adalah jembatan komunikasi antara masyarakat dan DPRD. Aspirasi yang disampaikan akan kami kawal agar dapat masuk dalam proses perencanaan pembangunan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Parmana. Ia juga mengakui masih terdapat sejumlah usulan masyarakat pada tahun-tahun sebelumnya yang belum dapat direalisasikan karena keterbatasan anggaran daerah. Meski demikian, DPRD akan terus mengawal usulan tersebut agar dapat diwujudkan secara bertahap berdasarkan skala prioritas.
Sementara itu, Hj. Rosi Wahyuni mengingatkan adanya ketentuan baru dalam pengajuan pokok-pokok pikiran DPRD yang mengharuskan setiap usulan tidak tumpang tindih dengan usulan anggota DPRD lainnya. Oleh sebab itu, ia meminta setiap ketua RT menyampaikan program yang benar-benar mendesak dan menjadi kebutuhan masyarakat. “Kami berharap setiap RT mengusulkan maksimal dua program prioritas. Dengan begitu peluang usulan tersebut untuk dibahas dan direalisasikan akan lebih besar,” ujarnya. Rosi menambahkan seluruh aspirasi yang diterima dalam reses akan dimasukkan ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah dan selanjutnya disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dibahas sesuai ketentuan yang berlaku.(rul)

