Palangka Raya, Tambunbungai.com – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025/2026 dengan sejumlah agenda penting, di antaranya perubahan jadwal Badan Musyawarah (Banmus), pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, serta penyusunan alat kelengkapan dewan.
Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah pembentukan Pansus untuk menindaklanjuti LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, khususnya terkait pajak daerah dan litigasi daerah, sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD. “Pembentukan Pansus merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Kami menargetkan pembahasan dapat selesai dalam 10 hingga 20 hari untuk segera disampaikan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya,” ujar Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, di ruang paripurna, Kamis (15/1/2026).
Dalam rapat tersebut, susunan Pansus juga langsung diumumkan. Hasan Busyairi ditunjuk sebagai Ketua Pansus, didampingi Rusdiansyah sebagai Wakil Ketua, dengan delapan anggota lainnya yang berasal dari berbagai fraksi.
Subandi menjelaskan, fokus pembahasan pansus meliputi tindak lanjut ganti rugi yang menjadi kewajiban pemerintah daerah, serta evaluasi terhadap pengelolaan pajak daerah dan rekomendasi yang tercantum dalam LHP BPK. “Pansus akan menelaah secara mendalam hasil pemeriksaan BPK, termasuk memastikan rekomendasi yang ada dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh pemerintah kota,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembentukan pansus tersebut merupakan usulan dari delapan fraksi di DPRD Kota Palangka Raya, sebagai upaya memastikan pemerintah daerah menjalankan rekomendasi BPK serta meningkatkan tata kelola keuangan daerah. Dengan pembentukan pansus ini, DPRD berharap fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.(nis)

