MUI Kalteng Keluarkan Tausiyah Pencegahan Karhutla, Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan

Palangka Raya, Tambunbungai.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan surat tausiyah yang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah musim kemarau yang mulai melanda sejumlah wilayah, khususnya Kota Palangka Raya dan Kalimantan Tengah. Surat imbauan tersebut ditandatangani Ketua MUI Provinsi Kalimantan Tengah, Prof. Dr. KH. Khairil Anwar, M.Ag., bersama Sekretaris Prof. Dr. H. M. Fatchurrahman, M.Psi., M.Pd., pada 28 Juli 2026.

Petugas BPBD Palangka Raya saat berjibaku memadamkan kebakaran lahan dan huta di wilayah kota Palangka raya.(Photo/ist)

Ketua MUI Kalteng, Khairil Anwar, mengatakan tausiyah itu diterbitkan sebagai bentuk kepedulian terhadap meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Dalam surat tersebut, MUI Kalteng memuat 13 poin imbauan yang ditujukan kepada masyarakat, pemerintah, hingga tokoh agama untuk memperkuat upaya pencegahan karhutla.

Beberapa poin utama yang ditekankan antara lain mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak menyalakan api unggun atau melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran di kawasan rawan, serta menghindari pembakaran sampah, terutama saat kondisi angin kencang. MUI juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar dan segera melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan pembakaran lahan yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Selain itu, pemerintah dan instansi terkait didorong meningkatkan patroli, pengawasan, serta sosialisasi di wilayah rawan karhutla selama musim kemarau. Masyarakat juga diimbau menyiapkan sumber air dan peralatan pemadam sederhana sebagai langkah antisipasi apabila terjadi kebakaran. Dalam aspek mitigasi dampak, MUI mengingatkan masyarakat agar selalu siap siaga menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran, menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk, serta memperbanyak konsumsi air putih guna menjaga kesehatan saluran pernapasan.

Apabila musim kemarau berlangsung lebih panjang disertai meluasnya kebakaran dan semakin pekatnya kabut asap, umat Islam juga dianjurkan melaksanakan Salat Istisqa, memperbanyak istigfar, serta memanjatkan doa kepada Allah SWT agar diturunkan hujan.

Surat tausiyah tersebut juga memberikan perhatian khusus kepada para ulama, guru, mubaligh, dan dai. Mereka diimbau menyampaikan materi tentang larangan membakar hutan dan lahan dalam khutbah maupun ceramah keagamaan, mengajak masyarakat menjaga kebersihan lingkungan, tidak membuang sampah sembarangan, serta menanamkan kepedulian terhadap lingkungan melalui sekolah dan madrasah berwawasan lingkungan (Adiwiyata).

Khairil Anwar menjelaskan, tausiyah tersebut berlandaskan sejumlah fatwa MUI, yakni Fatwa Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan, Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya, serta Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.

Menurutnya, fatwa-fatwa tersebut menegaskan bahwa tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan pencemaran maupun kerugian bagi masyarakat, merupakan perbuatan yang diharamkan. Selain merujuk pada fatwa MUI, tausiyah tersebut juga mengutip sejumlah ayat Al-Qur’an yang menegaskan kewajiban manusia sebagai khalifah di bumi untuk menjaga kelestarian alam serta larangan melakukan kerusakan terhadap lingkungan.

“Melalui tausiyah ini kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, menjaga kebersihan lingkungan, serta mengurangi penggunaan plastik sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian alam. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung dan melaksanakan imbauan ini,” ujar Khairil Anwar.(van)