Lindungi Generasi Muda, MUI Kalteng Serukan Penguatan Peran Keluarga Cegah Narkoba dan Konten Negatif Digital

Ketua MUI Provinsi Kalimantan Tengah, Prof. Dr. KH. Khairil Anwar, M.Ag., mengatakan berbagai persoalan yang melibatkan generasi muda di Kota Palangka Raya dinilai semakin memprihatinkan sehingga membutuhkan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat, terutama keluarga.

“Melalui tausiyah ini kami mengajak para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya generasi muda, sehingga tidak terjerumus dalam pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, maupun dampak negatif dari penggunaan game online,” ujar Khairil Anwar kepada awak media, Selasa (28/7/2026).

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat MUI Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 065/DP-MUI-Kalteng/VII/2026 yang ditandatangani Ketua MUI Provinsi Kalteng Prof. Dr. KH. Khairil Anwar, M.Ag., dan Sekretaris Prof. Dr. H. M. Fatchurrahman, M.Psi., M.Pd., tertanggal 28 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, MUI menyampaikan empat poin utama yang menjadi perhatian masyarakat dan para orang tua.

Pertama, membiasakan pelaksanaan salat Maghrib berjemaah, baik di masjid maupun di rumah, kemudian dilanjutkan dengan mengaji serta makan malam bersama sebagai upaya memperkuat pembinaan keagamaan dan keharmonisan keluarga.

Kedua, memberikan edukasi sejak dini mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, mendorong anak mengikuti kegiatan positif, menjadi teladan yang baik, serta terus memantau lingkungan pergaulan dan perubahan perilaku anak.

Ketiga, mengajak orang tua membangun komunikasi yang positif dengan anak, menanamkan nilai-nilai agama, serta memberikan pendidikan seksualitas sesuai usia sebagai bagian dari pembinaan keluarga. Dalam surat tersebut, MUI juga mengingatkan masyarakat untuk mencegah masuknya paham maupun perilaku LGBTQ sesuai dengan pandangan dan ketentuan yang menjadi dasar tausiyah.

Keempat, orang tua diminta mendampingi serta mengawasi anak ketika menggunakan media interaktif dan permainan daring, khususnya Roblox maupun game online lainnya. Pengawasan tersebut dinilai penting dengan membatasi durasi bermain agar anak tidak terpapar konten yang mengandung unsur kekerasan, perundungan (bullying), pornografi, penyimpangan perilaku, maupun interaksi dengan orang asing.

Khairil Anwar menjelaskan, surat tausiyah tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Menurutnya, fatwa tersebut menyatakan bahwa perilaku yang dibahas di dalamnya bertentangan dengan ajaran Islam dan termasuk perbuatan yang diharamkan menurut ketentuan fatwa.

Selain itu, tausiyah juga mengacu pada Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2014 tentang Hukuman bagi Produsen, Bandar, Pengedar, dan Penyalahguna Narkoba. Fatwa tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya diharamkan karena dapat merusak kesehatan, moral, kehidupan sosial, serta mengancam masa depan generasi bangsa.

“Melalui tausiyah ini kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua dan wali, untuk bersama-sama menjaga serta mengawasi anak-anak dari berbagai pengaruh negatif, baik yang berasal dari lingkungan pergaulan maupun ruang digital. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang mendukung dan menyukseskan imbauan ini,” pungkas Khairil Anwar.(van)