Palangka Raya, Tambunbungai.com – Pengurus baru Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) Kabupaten Seruyan menilai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kalimantan Tengah belum memberikan solusi menyeluruh atas polemik dualisme kepengurusan koperasi. Selain mengharapkan kepastian hukum, mereka mendesak dilakukannya audit independen terhadap pengelolaan keuangan dan aset koperasi. RDP yang berlangsung di DPRD Kalimantan Tengah, Senin (20/7/2026), menghadirkan unsur DPRD Kalteng, Pemerintah Kabupaten Seruyan, DPRD Seruyan, Wilmar Group, serta kedua kubu kepengurusan KSU SB yang tengah bersengketa.
Ketua pengurus baru KSU SB, Anang Syahruni, mengatakan anggota koperasi berharap RDP menghasilkan keputusan yang memberikan kewenangan kepada pengurus baru untuk mengelola dan menyalurkan Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHUK). Namun, keputusan rapat menetapkan pembayaran hak anggota tetap difasilitasi pemerintah daerah, sementara dana operasional sebesar 13 persen ditahan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Harapan kami sejak awal ada kepercayaan kepada perwakilan anggota atau pengurus baru untuk melaksanakan pembagian SHUK. Namun hasil rapat kembali menyerahkan pelaksanaannya kepada pemerintah daerah. Kondisi ini membuat anggota kembali kecewa karena mekanisme yang sama pernah dilakukan sebelumnya,” ujar Anang.
Ia menjelaskan, kepengurusan baru terbentuk melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 2025 setelah masa jabatan pengurus sebelumnya berakhir. Menurutnya, kepengurusan lama dipilih pada 2022 dengan masa jabatan hingga 2025, sehingga pengurus baru memiliki legitimasi berdasarkan keputusan mayoritas anggota. Dalam forum mediasi, lanjut Anang, sempat muncul usulan agar sengketa diselesaikan melalui RALB baru. Namun usulan tersebut tidak mendapat persetujuan dari kepengurusan lama. “Kalau memang itu jalan terbaik, kami siap. Tetapi pihak pengurus lama tidak menyetujuinya. Kami yakin mayoritas anggota mendukung pengurus baru sehingga tidak keberatan jika RALB kembali dilaksanakan,” katanya.
Anang menilai penolakan tersebut membuat penyelesaian melalui mekanisme organisasi menjadi sulit, sehingga proses hukum tetap menjadi jalur yang harus ditempuh. Ia juga menjelaskan bahwa dana operasional sebesar 13 persen yang menjadi pembahasan dalam RDP bukan hanya diperuntukkan bagi operasional koperasi, tetapi juga mencakup dana sosial, rumah ibadah, dan insentif pengurus. “Dari 13 persen itu, tiga persen dialokasikan untuk kegiatan sosial dan rumah ibadah, sedangkan sepuluh persen digunakan untuk operasional serta insentif pengurus,” jelasnya.
Menurut Anang, nilai dana operasional tersebut dapat mencapai hampir Rp1 miliar setiap triwulan, bergantung pada besaran SHU yang diterima koperasi. Selain menyoroti keputusan RDP, pengurus baru menegaskan pentingnya audit independen terhadap seluruh pengelolaan keuangan koperasi. Audit dinilai diperlukan untuk memastikan seluruh penerimaan, pengeluaran, pengelolaan aset, dana sosial, dana operasional hingga pembagian SHU dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka juga meminta audit menjadi dasar objektif dalam proses serah terima aset, dokumen, rekening, serta laporan keuangan guna memulihkan kepercayaan para anggota koperasi.
Pengurus baru turut memaparkan kronologi konflik yang bermula pada Agustus 2023. Saat itu, Rapat Anggota Tahunan (RAT) pertanggungjawaban periode 2019–2022 digelar secara gabungan dan memunculkan keberatan anggota karena laporan keuangan dinilai tidak transparan serta tidak dilengkapi bukti transaksi maupun rekening koran. Permintaan agar RAT diulang dan laporan diperbaiki, menurut mereka, tidak mendapat tindak lanjut. Kondisi itu kemudian mendorong sebagian anggota melaporkan dugaan penggelapan ke Polres Seruyan pada 14 September 2023.
Persoalan semakin berkembang ketika kepengurusan lama yang terpilih kembali untuk periode 2023–2025 tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut. Akibatnya, sebanyak 453 dari sekitar 665 anggota menggelar RALB pada 2 Juni 2025 yang menghasilkan kepengurusan baru. Hasil RALB tersebut kemudian dituangkan dalam akta notaris dan memperoleh pengesahan administrasi. Namun, pada September 2025 muncul kepengurusan lain yang memicu dualisme dan berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit serta gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Anang juga mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Sampit melalui Putusan Nomor 77/Pdt.G/2025/PN Spt telah mengabulkan sebagian gugatan pengurus baru dengan menyatakan RALB beserta kepengurusan baru sah serta memerintahkan penyerahan dokumen, aset, rekening, dan laporan keuangan kepada pengurus baru.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, menyampaikan bahwa RDP menghasilkan dua kesepakatan utama. Pertama, pembayaran hak anggota koperasi tetap difasilitasi Pemerintah Kabupaten Seruyan. Kedua, dana operasional sebesar 13 persen tetap ditahan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Pembayaran hak masyarakat anggota koperasi tetap dilakukan melalui pemerintah daerah. Sedangkan dana operasional 13 persen ditahan sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” kata Arton.
Ia juga mengungkapkan DPRD Kalimantan Tengah sebelumnya telah menyurati Pemerintah Kabupaten Seruyan pada 30 April 2026 agar segera menyelesaikan konflik kepengurusan KSU SB. Namun hingga RDP digelar, surat tersebut belum memperoleh tanggapan resmi sehingga DPRD kembali memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak. Meski menghormati hasil RDP, pengurus baru berharap penyelesaian sengketa tidak berlarut-larut. Mereka meminta proses hukum berjalan objektif dan diiringi audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan koperasi agar tata kelola, aset, dan pembagian SHU dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota.(red)

