Palangka Raya, Tambunbungai.com – DPRD Kota Palangka Raya resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), khususnya terkait pajak dan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah agar berjalan transparan dan akuntabel.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa pembentukan pansus merupakan amanat peraturan serta bagian penting dari tugas legislatif dalam memastikan rekomendasi BPK RI dijalankan secara optimal. “Dalam tata tertib DPRD, salah satu fungsi pengawasan adalah menindaklanjuti LHP BPK RI. Karena itu, hari ini kami resmi mengumumkan pembentukan panitia khusus,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, keanggotaan pansus berasal dari seluruh fraksi di DPRD Kota Palangka Raya. Total terdapat delapan anggota yang mewakili delapan fraksi. “Pansus beranggotakan delapan orang. Rapat awal sudah kami laksanakan, dengan Hasyan Busyairi sebagai Ketua Pansus dan Rusdiansyah sebagai Wakil Ketua,” jelasnya.
Lebih lanjut, Subandi menyampaikan bahwa fokus utama pansus adalah menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, terutama terkait hasil pemantauan ganti kerugian daerah. “Setelah dibentuk, pansus akan langsung bekerja dan menggelar rapat bersama jajaran Pemkot Palangka Raya. Prioritas kami adalah menindaklanjuti ganti rugi daerah sesuai rekomendasi dalam LHP BPK RI,” tegasnya. Melalui kerja pansus ini, DPRD berharap seluruh rekomendasi BPK RI dapat dijalankan secara maksimal, sehingga tata kelola keuangan daerah ke depan semakin baik, transparan, dan akuntabel.(nis)

