MUARA TEWEH, Tambunbungai.com – Sebanyak enam warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh langsung menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Umum II (RU II) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Surat keputusan remisi diserahkan oleh Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, dalam kegiatan yang berlangsung di Arena Tiara Batara, Muara Teweh.
Pemberian remisi merupakan bentuk pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang memenuhi ketentuan. Selain itu, remisi menjadi bagian dari sistem pembinaan yang mendorong warga binaan untuk berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Muara Teweh, terdapat 219 warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi tahun ini. Jumlah tersebut terdiri atas 205 laki-laki dan 14 perempuan.
Dari total usulan tersebut, sebanyak 217 warga binaan menerima surat keputusan (SK) remisi, yakni 203 laki-laki dan 14 perempuan. Sebanyak 211 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I), sedangkan enam orang lainnya mendapatkan RU II yang memungkinkan mereka langsung bebas.
Besaran remisi yang diterima para warga binaan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Pada kelompok penerima RU I, sebanyak 28 orang memperoleh pengurangan masa pidana satu bulan, 50 orang dua bulan, dan 55 orang tiga bulan.
Selanjutnya, 33 orang mendapatkan remisi empat bulan, 33 orang memperoleh lima bulan, serta 12 orang menerima pengurangan masa pidana enam bulan.
Sementara itu, enam penerima RU II terdiri atas dua orang yang memperoleh remisi satu bulan, satu orang mendapatkan dua bulan, dan tiga orang menerima remisi tiga bulan hingga dapat langsung bebas.
Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, berharap pemberian remisi dapat menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan menata masa depan setelah menjalani pembinaan.
“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas perilaku baik dan proses pembinaan yang telah dijalani. Bagi yang hari ini langsung bebas, saya berharap dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan,” ujar Shalahuddin.
Ia juga mengingatkan warga binaan yang kembali ke masyarakat agar menjaga kepercayaan yang telah diberikan serta membangun kehidupan yang lebih baik bersama keluarga dan lingkungan sekitar.
Data Lapas Kelas IIB Muara Teweh juga mencatat terdapat 78 warga binaan penerima remisi yang menjalani pidana khusus narkotika dan dua orang terkait perkara pidana politik.
Shalahuddin berharap peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat menjadi momentum bagi para penerima remisi untuk menumbuhkan tekad baru, memperbaiki kehidupan, serta berkontribusi secara positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Bagi warga binaan yang langsung bebas, kembalinya mereka ke tengah masyarakat menjadi awal untuk menjalani kehidupan dengan tanggung jawab, menaati hukum, dan membangun hubungan yang lebih baik dengan keluarga maupun lingkungan sosial.(Red)

