Pendapatan Daerah Barito Utara Turun Rp34 Miliar, Belanja di Rancangan APBD Perubahan 2026 Naik Rp911 Miliar

MUARA TEWEH, Tambunbungai.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengusulkan peningkatan belanja daerah sebesar Rp911,732 miliar dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pada saat yang sama, total pendapatan daerah diproyeksikan turun Rp34,012 miliar dibandingkan anggaran murni 2026.

Rencana penyesuaian anggaran tersebut disampaikan Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, dalam Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Barito Utara, Rabu (12/8/2026), melalui penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Pemerintah daerah mengajukan perubahan tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi aktual yang tidak sepenuhnya sesuai dengan asumsi saat APBD murni ditetapkan. Penyesuaian diperlukan agar program prioritas pembangunan dan pelayanan publik dapat diselaraskan dengan kondisi keuangan daerah.

Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah yang semula dianggarkan Rp3,295 triliun disesuaikan menjadi Rp3,261 triliun.

Berdasarkan rincian anggaran, penurunan pendapatan daerah terutama dipengaruhi oleh berkurangnya pendapatan transfer.

Anggaran pendapatan transfer yang sebelumnya mencapai Rp3,124 triliun direncanakan turun menjadi Rp3,084 triliun. Dengan demikian, terdapat pengurangan sekitar Rp40,012 miliar pada komponen tersebut.

Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami peningkatan. Dari anggaran awal Rp170,540 miliar, PAD direncanakan naik menjadi Rp173,540 miliar atau bertambah Rp3 miliar.

Dalam rancangan tersebut, pemerintah daerah juga menganggarkan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3 miliar, setelah sebelumnya tidak dialokasikan pada anggaran murni.

Perubahan komposisi pendapatan ini menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan ulang rencana belanja dan pembiayaan daerah untuk tahun anggaran berjalan.

Di sisi belanja, Pemkab Barito Utara mengusulkan kenaikan anggaran dari Rp3,470 triliun menjadi Rp4,382 triliun. Nilai kenaikannya mencapai Rp911,732 miliar atau sekitar 26,27 persen.

Dua komponen yang mengalami peningkatan adalah belanja operasi dan belanja modal. Belanja operasi direncanakan bertambah Rp270,813 miliar, sedangkan belanja modal naik Rp680,931 miliar.

Dengan perubahan tersebut, belanja modal diproyeksikan mencapai Rp2,161 triliun. Peningkatan ini berkaitan dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan, khususnya infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Barito Utara.

Pemerintah daerah juga memasukkan kebutuhan anggaran untuk kegiatan tahun jamak atau multiyears, yakni program pembangunan yang pelaksanaannya berlangsung lebih dari satu tahun anggaran.

Menurut penjelasan Bupati, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat pembangunan infrastruktur yang tidak memungkinkan diselesaikan hanya dalam satu tahun anggaran. Pelaksanaannya telah dibahas bersama DPRD melalui nota kesepakatan.

Selain pendapatan dan belanja, rancangan perubahan anggaran turut memperhitungkan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah, SiLPA 2025 tercatat sekitar Rp2,011 triliun.

Namun, sebagian dana tersebut merupakan anggaran yang telah ditentukan peruntukannya atau earmarked, sehingga penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena itu, pembiayaan daerah dalam rancangan perubahan PPAS 2026 ditetapkan sebesar Rp1,700 triliun.

Komponen pembiayaan tersebut menjadi bagian dari perhitungan pemerintah daerah dalam menyusun rancangan perubahan anggaran agar kebutuhan program dapat disesuaikan dengan sumber pendanaan yang tersedia.

Bupati Barito Utara berharap pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS bersama DPRD dapat berjalan secara terarah dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Proses pembahasan tersebut menjadi tahapan penting sebelum rancangan perubahan APBD disusun dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemerintah daerah mengharapkan penyesuaian anggaran dapat mendukung keberlanjutan pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga efektivitas pelaksanaan program prioritas di Kabupaten Barito Utara.

Perlu ditegaskan, angka-angka tersebut merupakan bagian dari rancangan perubahan KUA dan PPAS yang disampaikan pada 12 Agustus 2026. Nilai dalam rancangan tidak serta-merta sama dengan angka akhir Perubahan APBD yang telah disahkan.(red)