Muara Teweh, Tambunbungai.com – Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara, Ardianto, mendukung kampanye “Stop Illegal Fishing” yang dilakukan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Barito Utara.
Menurutnya, kampanye tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian sumber daya perikanan sekaligus melindungi ekosistem sungai dari praktik penangkapan ikan yang merusak. Ardianto mengatakan, pelestarian sumber daya ikan tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah. Diperlukan keterlibatan masyarakat serta aparat penegak hukum (APH) agar upaya pencegahan illegal fishing dapat berjalan lebih efektif. “Kami sangat mendukung kampanye Stop Illegal Fishing yang dilakukan DKPP Barito Utara. Ini merupakan langkah yang baik untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menangkap ikan dengan cara-cara yang dapat merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan sumber daya ikan,” ujar Ardianto, Selasa (11/8/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan alat setrum, bahan beracun, bahan peledak maupun metode penangkapan lain yang dilarang dapat menimbulkan kerusakan serius terhadap ekosistem perairan. Dampaknya tidak hanya terhadap ikan yang menjadi target, tetapi juga ikan-ikan kecil dan bibit ikan yang berada di habitat tersebut. “Kalau ikan-ikan kecil dan bibit ikan banyak yang mati, tentu akan berdampak terhadap populasi ikan ke depan. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa sungai bukan hanya tempat mengambil ikan, tetapi juga merupakan habitat yang harus kita jaga bersama,” katanya.
Ardianto berharap kegiatan sosialisasi mengenai larangan illegal fishing tidak dilakukan hanya sesekali, tetapi dapat dilaksanakan secara berkelanjutan hingga menjangkau masyarakat di desa-desa. Ia juga mengusulkan agar kegiatan edukasi tersebut melibatkan APH. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya menjaga lingkungan perairan, tetapi juga mengetahui aturan dan konsekuensi hukum dari praktik penangkapan ikan yang dilarang. “Kalau bisa, sosialisasi ini berdampingan dengan APH.
Menurut Ardianto, kehadiran APH dalam sosialisasi lebih diarahkan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat sejak awal. Masyarakat diharapkan mengetahui batasan mengenai cara penangkapan ikan yang diperbolehkan maupun yang dilarang. “Dengan adanya APH, masyarakat bisa lebih sadar dan mengerti bahwa ada aturan yang harus dipatuhi. Jadi sejak awal masyarakat sudah mengetahui mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang, termasuk konsekuensi hukumnya,” ujarnya.(red)

