PWI Kalteng Laporkan Pengacara Hotman Paris Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan ke Polda Kalteng

Palangka Raya, Tambunbungai.com – Sebagai langkah tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya disampaikan PWI Pusat ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/07/2026) kemarin terkait persoalan atas dugaan penghinaan yang dilakukan oleh seorang tokoh berinisial HP. Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Tengah (PWI Kalteng) melalui pengurus harian dan Dewan Kehormatan PWI Kalteng menyampaikan laporan masyarakat ke Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), Rabu (22/07/2026).

Ketua PWI Kalteng, M. Zainal mengatakan bahwa laporan masyarakat yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas insan pers di daerah terhadap profesi wartawan. “Kami menyampaikan laporan masyarakat ini sebagai bentuk solidaritas insan pers di Kalimantan Tengah. Walaupun kejadiannya berada di Jakarta, namun yang dihina adalah seseorang yang berprofesi sebagai wartawan. Karena itu kami merasa perlu menunjukkan sikap bersama bahwa profesi wartawan harus dihormati dan dilindungi,” ujar Zainal.

Ia menegaskan, pelaporan tersebut juga menjadi pengingat bahwa wartawan merupakan profesi yang memiliki kedudukan dan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, tidak sepatutnya ada pejabat maupun pihak lain yang menghina atau merendahkan profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. “Siapa pun tidak boleh menghina atau merendahkan wartawan. Jika ada pihak yang merasa keberatan, hendaknya disampaikan secara beradab tanpa harus menggunakan kata-kata yang menghina,” “Mudah-mudahan persoalan ini menjadi pelajaran bersama agar setiap orang berhati-hati ketika menjadi narasumber ataupun menyampaikan informasi kepada wartawan,” katanya menambahkan

Menurutnya lagi, sebagai seorang yang dikenal luas, HP semestinya memahami bahwa profesi wartawan bekerja berdasarkan aturan hukum dan memperoleh perlindungan dari undang-undang. “Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang Pers. Karena itu kami sangat menyayangkan apabila salah satu tokoh kondang seperti HP justru merendahkan profesi wartawan, padahal yang bersangkutan tentu memahami bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Kalteng, Heronika Rahan menjelaskan bahwa pengurus harian PWI Kalteng bersama Dewan Kehormatan PWI Kalteng bersepakat melakukan langkah serupa yang dilakukan oleh PWI Pusat di tingkat provinsi sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap martabat profesi wartawan. “Kami juga telah menyampaikan laporan masyarakat kepada Polda Kalimantan Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum dan diterima secara langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum,” jelas Heronika.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah, Komisaris Besar Polisi Budi Rachmat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan yang disampaikan jajaran pengurus PWI Kalteng dan memastikan laporan tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Pengaduan dari rekan-rekan pengurus PWI Kalteng telah kami terima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Selanjutnya, pengaduan tersebut tentu akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Budi.(red)