Perkuat Integritas Pendidikan, Disdik Kalteng Sosialisasikan Sistem WBS

Palangka Raya, Tambunbungai.com – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui sosialisasi Whistleblowing System (WBS) kepada seluruh satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) di Kalimantan Tengah. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa (23/6/2026) itu diikuti oleh tenaga pendidik, tenaga kependidikan, hingga peserta didik sebagai bagian dari upaya memperkenalkan mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses oleh seluruh warga sekolah.

Program tersebut merupakan inovasi Dinas Pendidikan Kalteng yang terintegrasi dengan platform Satu Data Pendidikan Kalimantan Tengah atau PENA Kalteng. Kehadiran sistem ini diharapkan dapat menjadi wadah resmi dalam menyampaikan aspirasi, pengaduan, maupun laporan terkait penyelenggaraan layanan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Muhammad Reza Prabowo melalui Kepala Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BTIKP), Apni Ranti, menyampaikan bahwa kualitas pendidikan tidak hanya diukur dari capaian akademik maupun kelengkapan fasilitas belajar, tetapi juga dari penerapan nilai integritas dan keterbukaan di lingkungan pendidikan.

Menurutnya, WBS hadir untuk memberikan ruang bagi siswa, guru, tenaga kependidikan, dan seluruh warga sekolah agar dapat menyampaikan laporan apabila menemukan persoalan dalam proses pembelajaran maupun pelayanan pendidikan. “Melalui WBS, kami ingin memastikan setiap suara di lingkungan sekolah dapat tersampaikan dengan baik. Kini tersedia sarana pelaporan yang aman, terpercaya, dan dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab,” ujar Apni saat membacakan sambutan Kepala Dinas Pendidikan Kalteng.

Ia menjelaskan, sistem tersebut dirancang agar setiap laporan yang diterima dapat diverifikasi serta ditindaklanjuti secara cepat dan terukur dengan dukungan data yang telah terintegrasi dalam PENA Kalteng. Meski demikian, penggunaan WBS tetap harus mengedepankan kejujuran dan tanggung jawab. Setiap laporan wajib disertai informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. “WBS bukan tempat untuk menyebarkan informasi yang tidak benar. Semua laporan harus berbasis fakta dan bukti agar mampu menjadi bagian dari perbaikan dunia pendidikan,” lanjutnya.

Selain berfungsi sebagai sarana pengaduan, sistem tersebut juga mampu menghasilkan data yang berguna bagi proses penyusunan kebijakan pendidikan. Informasi yang masuk nantinya akan dianalisis dan dipetakan secara geospasial guna mengetahui persoalan pendidikan berdasarkan wilayah masing-masing. Dengan pemetaan tersebut, Dinas Pendidikan dapat menentukan langkah penanganan yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Inisiatif ini sejalan dengan arah pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo yang menitikberatkan pada pelayanan publik berbasis teknologi dan data. Melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh peserta diharapkan memahami tata cara penggunaan WBS serta dapat menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat sekolah lainnya.

Disdik Kalteng optimistis kehadiran WBS dalam ekosistem digital PENA Kalteng akan semakin memperkuat budaya keterbukaan, integritas, serta partisipasi aktif seluruh warga sekolah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan berkeadilan. Semangat “Jangan Diam, Jangan Takut, Laporkan” pun diharapkan menjadi dorongan bagi seluruh insan pendidikan untuk bersama-sama menjaga kualitas dan integritas pendidikan di Kalimantan Tengah.(red)