Palangka Raya, Tambunbungai.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) bersama Pertamina Patra Niaga melakukan inspeksi mendadak terhadap penggunaan LPG subsidi 3 kilogram pada sejumlah usaha laundry di Kota Palangka Raya, Senin (22/6/2026).
Pengawasan dilakukan di beberapa titik usaha laundry yang berada di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Jalan Yos Sudarso, hingga Jalan G Obos. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang menggunakan LPG bersubsidi meskipun sebelumnya telah diberikan sosialisasi dan imbauan untuk beralih ke gas non-subsidi.
Sales Branch Manager Kalteng IV Gas Pertamina Patra Niaga, Hadyan Yuhridza, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah mengenai penertiban penggunaan LPG subsidi oleh sektor usaha yang tidak masuk kategori penerima subsidi. “Hasil pengawasan menunjukkan masih terdapat usaha laundry yang menggunakan LPG 3 kilogram, padahal jenis usaha tersebut tidak termasuk kelompok yang berhak menerima subsidi pemerintah,” ujarnya.
Ia memastikan pasokan LPG di wilayah Kalimantan Tengah saat ini dalam kondisi aman dan distribusi dari depot hingga pangkalan berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Menurutnya, ketersediaan stok LPG baik subsidi maupun non-subsidi masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sebagai langkah pengendalian, Pertamina bersama Disdagperin menjalankan program penukaran tabung atau trade in dari LPG 3 kilogram ke LPG non-subsidi ukuran 5,5 kilogram. Melalui program tersebut, pelaku usaha dapat menukarkan dua tabung kosong LPG subsidi dengan tambahan biaya tertentu untuk memperoleh tabung LPG non-subsidi. “Program ini bertujuan agar penggunaan LPG subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak digunakan oleh sektor usaha yang seharusnya menggunakan LPG non-PSO,” jelas Hadyan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, menjelaskan pengawasan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait sulitnya memperoleh LPG 3 kilogram di tingkat pengecer maupun pangkalan. Pihaknya menduga kelangkaan tersebut salah satunya dipicu oleh penggunaan LPG subsidi oleh sektor usaha yang tidak berhak menerima fasilitas tersebut.
Menurut Maskur, Disdagperin sebenarnya telah melakukan berbagai upaya pembinaan sejak tahun lalu melalui sosialisasi, surat imbauan, hingga penyampaian surat edaran gubernur terkait penertiban penggunaan LPG subsidi di sektor hotel, restoran, kafe, dan laundry atau Horeca. Selain itu, koordinasi juga dilakukan bersama pemerintah kabupaten/kota serta Satpol PP untuk memperkuat pengawasan di lapangan. “Jadi sebelum sidak dilakukan, kami sudah memberikan edukasi dan peringatan kepada para pelaku usaha agar beralih menggunakan LPG non-subsidi,” katanya.(red)

