Muara Teweh, eNewskalteng.com – DPRD Kabupaten Barito Utara terus mematangkan penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dengan melakukan koordinasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan produk hukum yang disusun memiliki landasan akademik yang kuat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP., mengatakan penyusunan naskah akademik merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam merumuskan regulasi yang memiliki aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis secara komprehensif. “Penyusunan naskah akademik tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memastikan setiap Raperda memiliki dasar yang kuat dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Mery Rukaini, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, dua Raperda inisiatif yang tengah disiapkan DPRD meliputi Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum. Kedua regulasi tersebut dinilai memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap petani sebagai salah satu penggerak utama perekonomian masyarakat di Kabupaten Barito Utara.
Sementara itu, Raperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum dinilai penting untuk menciptakan tertib administrasi wilayah, memperjelas identitas kawasan, serta memudahkan pelayanan publik dan penataan daerah. Mery menambahkan, koordinasi dengan jajaran Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas substansi Raperda agar implementasinya dapat berjalan efektif setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah. “Sinergi dengan Kementerian Hukum sangat penting agar proses penyusunan naskah akademik berjalan lebih komprehensif. Regulasi yang dihasilkan harus aplikatif, memiliki kepastian hukum, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah,” katanya.
Kegiatan koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Hj. Henny Rosgiaty Rusli, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Hj. Sri Neni Trianawati, sejumlah anggota DPRD, tim penyusun naskah akademik, serta jajaran Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. (rul)

