Muara Teweh, Tambunbungai.com – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, mendorong pemerintah daerah agar menyederhanakan regulasi dan proses perizinan dalam pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sejumlah kecamatan.
Menurutnya, kemudahan proses administrasi menjadi hal penting agar masyarakat yang selama ini menjalankan aktivitas pertambangan rakyat dapat memperoleh kepastian hukum dan legalitas usaha. Politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Athink itu menilai, keberadaan WPR harus menjadi solusi bagi masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan, terutama setelah sejumlah perusahaan di daerah menghentikan aktivitas operasionalnya. “Beberapa perusahaan sudah melakukan closing project. Akibatnya, banyak masyarakat yang sebelumnya bekerja di sektor pertambangan maupun perkebunan akhirnya mencari alternatif penghasilan melalui tambang rakyat,” ujar Patih Herman AB, Selasa (26/5/2026).
Ia menyebut, kondisi tersebut terlihat di sejumlah wilayah seperti Desa Lemo dan Desa Pendreh yang sebelumnya memiliki aktivitas perusahaan, namun kini sebagian masyarakat beralih ke usaha pertambangan rakyat. Meski mendukung legalisasi WPR, Patih Herman menegaskan bahwa aktivitas tambang rakyat tetap harus memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan pendampingan agar masyarakat dapat menerapkan pola penambangan yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Ia mendorong adanya sistem pengelolaan tambang yang mampu mengurangi dampak lingkungan, seperti pengaturan pembuangan material hasil tambang, pengelolaan air limbah, hingga penerapan metode penambangan yang lebih tertata. “Tambang rakyat tetap bisa berjalan, tetapi harus diarahkan agar menggunakan cara yang baik dan tidak merusak lingkungan,” katanya.
Selain persoalan teknis, Patih Herman juga menyoroti proses administrasi perizinan yang dinilai berpotensi menjadi kendala bagi masyarakat apabila terlalu rumit. Menurutnya, persyaratan seperti penentuan titik koordinat lokasi, kajian tata ruang, hingga pengurusan dokumen lingkungan perlu mendapat pendampingan dari pemerintah agar tidak membebani masyarakat. “Kalau prosesnya terlalu panjang dan membutuhkan biaya besar, tentu akan sulit bagi masyarakat kecil untuk mengurusnya. Karena itu perlu ada kemudahan dan pendampingan,” jelasnya. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Barito Utara dapat mengambil peran dalam membantu masyarakat menyelesaikan tahapan legalisasi WPR sehingga program tersebut benar-benar memberikan manfaat ekonomi.(rul)

