Massa KSU Handep Hapakat Desak Pengembalian SHM, PT GIJ Ajak Semua Pihak Menahan Diri

KAPUAS, Tambunbungai.com.com – Ratusan anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan di Kalimantan Tengah menggelar aksi di area perkebunan kelapa sawit plasma milik anggota koperasi yang berada di wilayah operasional PT Graha Inti Jaya (PT GIJ), Kabupaten Kapuas, Senin (25/5/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyatakan mengambil alih pengelolaan lahan plasma dan menolak melanjutkan pola kemitraan dengan perusahaan. Massa juga memasang sejumlah spanduk serta menyampaikan tuntutan agar pengelolaan kebun dilakukan secara mandiri oleh koperasi.

Salah satu orator aksi, Menteng Asmin, menyebut lahan plasma milik anggota koperasi memiliki luas sekitar 1.001 hektare. Namun menurutnya, lahan yang telah terbangun baru mencapai sekitar 883 hektare dan dinilai belum dikelola secara optimal. Ia menegaskan mulai saat ini pengelolaan kebun plasma akan dilakukan secara mandiri oleh KSU Handep Hapakat tanpa keterlibatan PT GIJ.

Selain itu, pihak koperasi mengklaim pembangunan kebun plasma dibiayai melalui pinjaman kepada Bank CIMB Niaga Cabang Palangka Raya sebesar Rp75 miliar yang disebut telah lunas pada April 2024 berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 77 tanggal 18 April 2012.

Konsultan hukum dan teknis KSU Handep Hapakat, Tinambunan, menyatakan hingga kini sertifikat hak milik (SHM) anggota koperasi belum dikembalikan oleh pihak perusahaan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kredit. “SHM milik anggota koperasi sampai saat ini belum diserahkan kembali sebagaimana ketentuan dalam akta perjanjian,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris KSU Handep Hapakat, Imak, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan setelah sejumlah proses mediasi sebelumnya dinilai belum menghasilkan penyelesaian konkret. Aksi itu juga mendapat dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis adat Kalimantan Tengah. Salah satunya Oneal yang menyatakan dukungan terhadap pengelolaan mandiri lahan plasma oleh koperasi dan meminta perusahaan menghentikan aktivitas di area yang diklaim milik anggota koperasi.

Aksi massa berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dari Polres Kapuas dan dilaporkan berjalan tertib serta kondusif. Setelah dari lokasi perkebunan, massa melanjutkan penyampaian aspirasi ke DPRD Kapuas dan Kantor Bupati Kapuas. Di sisi lain, melalui keterangan tertulis, PT Graha Inti Jaya menyayangkan aksi unjuk rasa dan pemasangan spanduk yang dilakukan kelompok massa di area kebun plasma.

Perusahaan menilai tindakan tersebut bertentangan dengan hasil mediasi yang sebelumnya telah disepakati bersama di hadapan Pemerintah Kabupaten Kapuas dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam keterangannya, PT GIJ menyebut kedua pihak telah menandatangani Berita Acara Mediasi ke-IV pada 18 Februari 2026 di Kantor Bupati Kapuas yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kejaksaan Negeri Kapuas, dan Polres Kapuas. Kesepakatan tersebut kembali ditegaskan dalam mediasi lanjutan pada 14 April 2026.

Salah satu poin kesepakatan, menurut perusahaan, yakni menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses hukum berlangsung di Pengadilan Negeri Kapuas. PT GIJ menegaskan penyelesaian sengketa telah disepakati untuk ditempuh melalui jalur hukum sehingga seluruh pihak diminta menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.

Perusahaan juga menyatakan operasional kebun plasma selama proses persidangan masih berada dalam pengelolaan PT GIJ hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap. Perwakilan Corporate Social PT GIJ, Carlo, mengimbau masyarakat dan anggota koperasi agar tidak mudah terprovokasi oleh tindakan yang dapat memperkeruh situasi. “Penyelesaian persoalan ini sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kapuas.

Semua pihak diharapkan menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif,” katanya. PT GIJ menambahkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban selama proses sengketa berlangsung.(red)