DPRD Barito Utara Dorong Standardisasi Juru Sembelih Halal melalui Pelatihan JULEHA

Muara Teweh, Tambunbungai.com – Anggota DPRD Barito Utara, H. Al Hadi, mendukung upaya peningkatan kompetensi dan standardisasi juru sembelih halal melalui kegiatan Pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA) tingkat Kabupaten Barito Utara yang digelar di Masjid Raya Shirathal Mustaqym, Sabtu (16/5/2026).

Menurut Al Hadi, pelatihan tersebut menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya bagi para juru sembelih, takmir masjid, serta panitia kurban agar memahami tata cara penyembelihan hewan sesuai syariat Islam dan standar kesehatan. “Kegiatan ini sangat positif karena memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang proses penyembelihan hewan yang benar, halal, higienis, dan memenuhi ketentuan kesehatan,” ujar Al Hadi saat menghadiri kegiatan tersebut.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengatakan, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal perlu diimbangi dengan ketersediaan tenaga juru sembelih yang memiliki kompetensi serta memahami aspek agama dan kesehatan. Menurutnya, keberadaan juru sembelih halal memiliki peran strategis dalam memastikan daging yang dikonsumsi masyarakat memenuhi unsur halal dan thayyib atau baik serta aman untuk dikonsumsi. “Juru sembelih halal tidak hanya memahami tata cara penyembelihan berdasarkan syariat, tetapi juga harus mengetahui aspek kebersihan dan keamanan pangan,” katanya.

Al Hadi juga mengapresiasi pelaksanaan pelatihan yang mengarah pada peningkatan kapasitas hingga standardisasi dan sertifikasi juru sembelih halal di Kabupaten Barito Utara. Ia berharap para peserta dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dalam berbagai kegiatan penyembelihan, baik saat pelaksanaan ibadah kurban maupun dalam aktivitas penyediaan daging bagi masyarakat sehari-hari. Al Hadi turut mengapresiasi kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Barito Utara, serta seluruh pihak yang berkontribusi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.(rul)

 

 

14