Palangka Raya,Tambunbungai.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan selama Bulan Suci Ramadan. Salah satunya dengan mematuhi aturan larangan penjualan petasan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
Ia menyampaikan, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan surat edaran terkait larangan penjualan petasan selama Ramadan sebagai upaya menciptakan suasana yang aman dan kondusif. Namun demikian, di lapangan masih ditemukan sejumlah pedagang yang menjual petasan di beberapa lokasi, salah satunya di kawasan Pasar Ramadan Jalan Ais Nasution.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya saat waktu-waktu ibadah. Hatir menegaskan bahwa aturan yang telah ditetapkan pemerintah seharusnya dipatuhi bersama demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan selama Ramadan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menciptakan suasana yang kondusif. “Kami mengajak seluruh masyarakat, termasuk para pedagang, untuk bersama-sama menjaga ketertiban selama Bulan Suci Ramadan. Dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah, suasana ibadah dapat berlangsung lebih tenang dan nyaman,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).
Ia menambahkan, larangan penjualan petasan bukan dimaksudkan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan sebagai langkah menjaga keamanan serta kenyamanan bersama. “Larangan penjualan petasan ini bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, tetapi sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk,” pungkasnya.(nis)

