Dorong Ekonomi 8 Persen, Bupati Barito Utara Fokus Pendidikan dan Permukiman

Muara Teweh, Tambunbungai.com – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, memaparkan berbagai strategi pembangunan daerah, mulai dari pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas pendidikan, hingga penanganan permukiman kumuh, dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026, Rabu (4/3/2026). Pemaparan tersebut disampaikan dalam agenda jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar di Gedung DPRD Barito Utara.

Dalam kesempatan itu, Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah menargetkan pertumbuhan ekonomi yang selaras dengan aspirasi nasional sebesar 8 persen, melalui berbagai langkah strategis dan terukur. Di sektor pendidikan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penghargaan Pendidikan, yang diimplementasikan melalui pemberian beasiswa kepada masyarakat.

Selain itu, terdapat Program SIP Pintar Optimal berupa penyediaan perlengkapan sekolah, mulai dari seragam hingga alat tulis bagi peserta didik jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs, hingga pendidikan nonformal. “Tidak hanya itu, kami juga menjalankan Program SIP Pintar Juara berupa tabungan pendidikan bagi siswa berprestasi, serta Program SIP Pintar Peduli bagi siswa yang belum menerima Program Indonesia Pintar,” jelas H. Shalahuddin.

Menurutnya, berbagai program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta pemerataan akses pendidikan. Terkait Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Bupati menegaskan bahwa indikator kekumuhan telah disesuaikan dengan regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018. “Indikator dan tipologi perumahan kumuh telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik daerah,” ujarnya.

Dalam hal pengawasan pembangunan hunian, khususnya di kawasan non-peruntukan seperti sempadan sungai, pemerintah daerah melakukan pengendalian secara menyeluruh mulai dari perizinan, standar teknis pembangunan, hingga kelaikan fungsi bangunan. Selain itu, pemerintah juga memberikan pendampingan kepada masyarakat melalui penyuluhan, bantuan teknis, serta penyediaan informasi terkait rencana tata ruang dan standar pembangunan perumahan.

Bupati menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan prasarana, sarana, dan utilitas umum akan dikenakan sanksi administratif secara tegas. “Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pembekuan hingga pencabutan izin, pembongkaran bangunan, denda administratif, hingga penutupan lokasi,” tegasnya.(red)