Palangka Raya, Tambunbungai.com – Keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kawasan Tangkiling kembali menjadi sorotan DPRD Kota Palangka Raya. Pemerintah kota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta segera mengambil langkah konkret untuk merelokasi TPA tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro, menilai lokasi TPA di Jalan Sukamulya, Kelurahan Tangkiling, sudah tidak lagi representatif karena berada di jalur utama menuju destinasi wisata. “Keberadaan TPA di akses masuk kawasan wisata tentu berdampak pada estetika dan kenyamanan pengunjung. Ini perlu ditangani secara serius dan terukur,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mencoreng citra Kota Palangka Raya sebagai daerah tujuan wisata berbasis lingkungan. Desakan relokasi tersebut juga didasarkan pada aspirasi masyarakat yang disampaikan saat masa reses di Daerah Pemilihan (Dapil) I pada Masa Persidangan I Tahun 2025/2026.
Warga mengeluhkan sejumlah persoalan, mulai dari bau menyengat yang menjangkau permukiman, tumpukan sampah yang meluber hingga ke badan jalan, hingga kekhawatiran akan potensi pencemaran lingkungan. “Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dapat berdampak pada kualitas tanah, air, hingga kesehatan masyarakat,” katanya. Jati menilai pertumbuhan penduduk di kawasan Tangkiling yang terus meningkat tidak diimbangi dengan pengembangan fasilitas pengelolaan sampah, sehingga risiko overkapasitas sulit dihindari.
Karena itu, ia mendorong DLH untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk kajian teknis dan penentuan lokasi alternatif yang lebih strategis serta ramah lingkungan. “Relokasi TPA bukan hanya soal teknis, tetapi juga bagian dari upaya menjaga wajah kota,” tegasnya.(nis)

