Palangka Raya, Tambunbungai.com – Rencana Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menerapkan sistem tapping box pada pajak daerah mendapat dukungan dari DPRD setempat. Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, menilai kebijakan tersebut penting untuk meningkatkan transparansi sekaligus menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, penggunaan tapping box menjadi solusi konkret atas kelemahan sistem self assessment yang selama ini masih bergantung pada laporan wajib pajak. “Pada prinsipnya kami sangat mendukung. Dengan sistem tapping box, pencatatan transaksi menjadi lebih objektif dan sesuai kondisi riil di lapangan,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, perbedaan antara laporan pajak dan aktivitas usaha kerap terjadi karena sistem yang masih manual. Kehadiran tapping box diharapkan mampu menutup celah tersebut serta memperkuat pengawasan tanpa harus selalu dilakukan secara langsung di lapangan.
Hap menegaskan, pemasangan tapping box bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan bagi semua pihak. “Ini bukan bentuk pengawasan berlebihan. Pajak yang dipungut harus sesuai dengan aktivitas usaha sebenarnya. Nantinya, hasil pajak juga kembali ke masyarakat melalui pembangunan dan layanan publik,” jelasnya.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga mendorong pemerintah daerah agar aktif melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak. Pendekatan persuasif dinilai penting agar kebijakan ini dapat dipahami dan diterima dengan baik. “Komunikasi harus jelas. Wajib pajak perlu mengetahui bahwa tapping box disediakan oleh pemerintah bersama bank daerah dan tidak menambah biaya bagi pelaku usaha,” tambahnya.
Ia berharap penerapan tapping box dapat menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan PAD Kota Palangka Raya secara berkelanjutan. “Jika PAD meningkat, maka ruang fiskal pemerintah daerah akan semakin luas untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Hap.(nis)

