DPRD Palangka Raya Awasi Implementasi Tapping Box di Tempat Usaha

Palangka Raya, Tambunbungai.com – DPRD Kota Palangka Raya mendukung langkah Pemerintah Kota dalam memperluas pemasangan alat perekam pajak atau tapping box di rumah makan, restoran, dan kafe. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memperkuat transparansi dalam pemungutan pajak restoran.

Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, mengatakan penerapan sistem digital dalam pemungutan pajak dapat meminimalisir potensi kebocoran serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha. “Ini merupakan terobosan yang baik untuk meminimalisir kebocoran pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha,” ujarnya, Minggu (11/1/2026).

Menurutnya, penggunaan tapping box akan membuat sistem pencatatan pajak menjadi lebih terbuka dan akurat. Setiap transaksi yang terjadi di tempat usaha dapat tercatat secara otomatis tanpa perhitungan manual. Ia menjelaskan, pajak restoran sebesar 10 persen pada dasarnya merupakan kewajiban yang dibayarkan konsumen dan kemudian disetorkan kepada pemerintah daerah melalui pelaku usaha. “Pajak restoran 10 persen itu merupakan hak pemerintah daerah yang dititipkan oleh konsumen. Dengan sistem digital, semuanya tercatat jelas dan transparan, sehingga tidak merugikan pengusaha maupun pemerintah,” jelasnya.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha yang menjadi sasaran pemasangan alat tersebut. Menurutnya, pemahaman yang baik terkait fungsi dan cara kerja tapping box akan membantu pelaku usaha menerima kebijakan tersebut secara positif. “Kami mendorong agar pelaku usaha diberikan pemahaman yang utuh, termasuk pelatihan pengoperasian alat, sehingga kebijakan ini dapat berjalan optimal,” tambahnya.(nis)