Palangka Raya, Tambunbungai.com – Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam memperluas pemasangan alat perekam pajak atau tapping box di rumah makan, restoran, dan kafe.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak, khususnya pajak restoran. “Ini merupakan terobosan yang baik untuk meminimalisir kebocoran pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha,” ujarnya, Minggu (11/1/2026).
Hap menilai, penggunaan tapping box dapat menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih adil dan terbuka, karena transaksi yang dikenakan pajak tercatat secara otomatis tanpa harus dihitung secara manual oleh pelaku usaha. “Pajak restoran sebesar 10 persen itu merupakan hak pemerintah daerah yang dititipkan oleh konsumen. Dengan sistem digital, semuanya tercatat jelas dan transparan, sehingga tidak merugikan pengusaha maupun pemerintah,” jelasnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut berharap Bapenda terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar pemasangan tapping box tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan. “Kami mendorong agar pelaku usaha diberikan pemahaman yang utuh, termasuk pelatihan pengoperasian alat. Dengan begitu, kebijakan ini bisa berjalan optimal dan diterima dengan baik,” tambahnya.
Hap juga menegaskan, DPRD melalui fungsi pengawasan akan terus memantau pelaksanaan program tersebut agar benar-benar berdampak pada peningkatan PAD yang nantinya dikembalikan untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Palangka Raya. (nis)

