Palangka Raya, Tambunbungai.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri Rapat Paripurna ke-11 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dengan agenda penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 sekaligus pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (5/1/2026). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, serta dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris DPRD, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam rapat tersebut, juru bicara DPRD dari masing-masing daerah pemilihan menyampaikan laporan hasil reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 sebagai bentuk penyerapan aspirasi masyarakat. Ketua DPRD kemudian secara resmi menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 dan membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, menandai dimulainya agenda kerja legislatif pada periode berikutnya.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Edy Pratowo mengapresiasi pelaksanaan reses anggota DPRD yang dinilai penting sebagai sarana menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Ia menegaskan bahwa hasil reses menjadi bahan strategis dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, percepatan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Tengah.
Selain itu, Wagub menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD telah menetapkan tujuh peraturan daerah sebagai landasan hukum pembangunan. “Memasuki tahun sidang 2026, telah disepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dengan rencana pembahasan 16 rancangan peraturan daerah,” ujarnya. Menutup sambutannya, Wagub mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mewujudkan Kalimantan Tengah yang Berkah, Maju, dan Sejahtera. Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan ucapan Selamat Natal bagi umat Kristiani serta Selamat Tahun Baru 2026 kepada seluruh masyarakat.(red)

