Sekda Prov. Kalteng H. Nuryakin Hadiri Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023

PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com — Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin menghadiri acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kalteng Tahun 2023, yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Prov. Kalteng, bertempat di Ballroom M Bahalap Hotel Palangka Raya, Senin (11/12/23).

Dalam sambutannya Sekda Nuryakin menyampaikan pengelolaan keterbukaan informasi publik ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

9 Kualifikasi Badan Publik Perangkat Daerah Pemprov. Kalteng yang meraih predikat Informatif. (Photo/zen)

“Tentunya dengan malam anugerah keterbukaan informasi publik ini membawa dorongan untuk semua badan publik untuk harus terbuka dengan kritik, saran dan masukan dari masyarakat. sikapilah kritik dengan santun, baik, beretika dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis”, tutur Sekda.

Dirinya juga berharap agar badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan, selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sesuai dengan standar layanan informasi publik dalam pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik.

Sementara itu Ketua Komisi Informasi Prov. Kalteng Daan Rismon menyampaikan dalam laporannya, keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan publik atas segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, mendorong badan publik untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bertujuan mengembangkan masyarakat informasi.

Sebagai informasi, sembilan kualifikasi badan publik Perangkat Daerah Pemprov. Kalteng yang meraih predikat Informatif, yakni peringkat ke-1 Dinas Kelautan dan Perikanan (98,88), peringkat ke-2 Dinas Pendidikan (97,69), peringkat ke-3 Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (95,20), peringkat ke-4 Dinas Kehutanan (94,87), peringkat ke-5 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana (94,85), Peringkat ke-6 Biro Administrasi Pimpinan (94,82), peringkat ke-7 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (91,47), peringkat ke-8 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (90,31), dan peringkat ke-9 Biro Organisasi (90,18).

Selanjutnya, lima kualifikasi badan publik vertikal di Provinsi Kalteng yang meraih predikat Informatif, yakni Badan Pusat Statistik (98,7), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (98,48), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya (95,28), Badan Pengawas Pemilu (92,46), dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya (92,21).

Sedangkan, empat kualifikasi badan publik PPID Utama Kabupaten/Kota yang meraih predikat Informatif, yakni Kota Palangka Raya (98,98), Kabupaten Kapuas (93,93), Kabupaten Kotawaringin Timur (93,59), dan Kabupaten Kotawaringin Barat (90,90).

Nampak hadir, ‌Ketua Komisi IV DPRD Prov. Kalteng HM Sriosako, unsur ‌Forkopimda, ‌Komisioner Komisi Informasi Prov. Kalteng, ‌Bupati, Pj. Bupati/Pj. Wali Kota, ‌Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng, dan ‌Kepala Badan/Instansi Vertikal Prov. Kalteng. (YZ)