PURUK CAHU. Tambunbungai.com – Untuk memastikan batas wilayah antar desa/ kelurahan dan kecamatan di wilayah Kabupaten Sumber Barito, Pemerintah Kabupaten Murung Raya melaksanakan Rapat Penetapan dan Penegasan Tata Batas Wilayah, Jum’at (8/12/23).
Camat Sumber Barito Gutuk Gunawan menyampaikan, bahwa penetapan dan penegasan tata batas antar desa se-Kecamatan, Kecamatan Sumber Barito merupakan penetapan tata batas antar desa yang pertama kali selesai dari 10 Kecamatan di Kabupaten Murung Raya.
Dikatakannya, hal ini mengingat bahwa Pemerintah Pusat mewajibkan agar setiap desa di seluruh Indonesia, masing-masing memiliki batas wilayah desa dan hal ini merupakan satu rangkaian kebijakan Nasional yaitu kebijakan satu peta yang harus diselesaikan segera mungkin.
Ia juga menambahkan, pada 2024 akan diselesaikan tata batas yang belum ditetapkan, diantaranya batas antara Kecamatan Sumber Barito dengan Kecamatan Seribu Riam, batas Kecamatan Sumber Barito dengan Kecamatan Tanah Siang, batas Kecamatan Sumber Barito dengan Kecamatan Sungai Babuat dan batas Kecamatan Sumber Barito dengan Kecamatan Permata Intan.
“Semoga ini akan menjadi sebuah motivasi, bagi, 9 Kecamatan yang lainnya lingkup Kabupaten Murung Raya,” ucap Gutuk Gunawan.
Rapat tersebut dihadiri Camat Sumber Barito Gutuk Gunawan, pejabat terkait lingkup Pemkab Murung Raya, unsur Tripika Kecamatan setempat, Damang, serta Mantir adat dari masing-masing 9 (Sembilan) desa yang bersambitan dan tamu undangan lainnya.(ros)