DPMPTSP Kota Palangka Raya Gelar Pertemuan Bahas Hambatan Pelaku Usaha

PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya menggelar rapat Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan usahanya di Bidang Pengelolaan Air Minum Isi Ulang, bertempat di Luwansa Hotel Palangka Raya, pada Rabu (22/11/23).

Dalam sambutannya Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya Ahmad Fordiansyah menyebutkan, bahwa dalam setiap kegiatan usaha seringkali ditandai dengan berbagai kendala yang muncul baik itu internal maupun external. Pemerintah Kota Palangka Raya dalam hal ini terus berupaya meningkatkan pembinaan bagi para pelaku usaha mikro agar dapat berkembang menjadi penguasa yang handal.

Fordiansyah menegaskan, bahwa pemerintah Kota Palangka Raya terus mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif untuk mewujudkan Kota Palangka Raya yang ramah untuk berinvestasi. Iklim investasi yang kondusif di Kota Palangka Raya ini diperlukan sebagai salah satu upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat untuk memacu pertumbuhan ekonomi, salah satunya dengan Usaha dalam bidang Pengelolaan Air Minum Isi Ulang.

Dirinya juga menjelaskan, mengenai usaha air yang akan dilakukan perizinan, tentu dalam hal ini harus memenuhi syarat. DPMPTSP Kota Palangka Raya dalam hal ini memiliki TIM Peneliti yang turun ke lapangan langsung, yaitu Dinas Kesehatan dan juga BPOM yang nantinya akan mengecek air tersebut layak atau tidak diberikan izin.

‘’Jika perusahaan air minum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku maka Pemerintah Kota Palangka Raya pasi akan mengeluarkan izin,’’ pingkas Ahmad Fordiansyah. (nis)