KUALA KAPUAS. Tambunbungai.com — Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Lodoy Tamus (75), yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas memasuki sidang kedua, beragendakan yakni pemeriksaan saksi dari pihak keluarga korban, berlangsung pada Kamis (23/11/23).
Pengacara keluarga korban, Kariswan Pratama Jaya, S.H. seusai persidangan mengatakan bahwa dalam penyampaian saksi dari pihak keluarga korban saat persidangan, ada salah satu alat bukti yang tidak diakui oleh terdakwa, yakni berupa cincin dengan mata berwarna putih. Justru, menurut pengakuan salah satu terdakwa, cincin tersebut milik Rama yang juga merupakan terdakwa.
“Agenda sidang hari ini tadi adalah pemeriksaan saksi dari keluarga korban, jadi hasil pemeriksaan saksi itu ada beberapa hal yang tidak diakui oleh terdakwa, diantaranya itu adalah keberadaan barang bukti yang disita berupa satu cincin emas yang matanya berwarna putih, justru diakui sebagai milik Rama yang juga merupakan salah satu terdakwa, sedangkan dari saksi korban menyatakan bahwa itu benar-benar milik dari korban, yaitu almarhum dari ayah,” katanya.
Kariswan berharap dalam persidangan selanjutnya, saksi-saksi lainnya bisa dihadirkan, terutama saksi berinisial Y, dan saksi pemilik warung penjual minuman, sehingga semuanya bisa cepat terungkap terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa.

“Untuk kedepannya kami berharap agar supaya jaksa penuntut umum ataupun majelis hakim memanggil saksi-saksi untuk diperiksa agar supaya terang benderang mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa ini, terutama saksi-saksi penangkap, saksi inisial Y, yang mana dari saksi inisial Y inilah awal mula pertama kali diketahui bocornya dugaan tindak pidana ini. Kemudian yang ketiga, saksi pemilik warung, yang mengetahui bahwa mereka ini sempat singgah untuk membeli minuman, ini untuk membuktikan bahwa memang ada hubungan dalam peristiwa itu bahwa benar korban itu bersama mereka,” pungkasnya.
Sementara itu, dari pihak keluarga korban, Yulita mengaku bahwa pihaknya telah bersaksi dan menyampaikan keterangan sesuai sepengetahuan mereka. Ia berharap kepada para pelaku untuk jujur dan terbuka serta menyampaikan semua fakta yang ada tanpa ada yang ditutup-tutupi. Yulita menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan dan mempercayakan kasus ini kepada pihak penegak hukum, ia berharap bisa mendapatkan keadilan atas apa yang menimpa korban.
“Kami dari pihak keluarga, tadi kami sudah sampaikan yang benar-benar kami ketahui tentang apa yang terjadi. Tadi juga sempat di persidangan, mungkin itu di luar dari agenda juga, mereka sempat bermohon meminta maaf atas kesalahan yang mereka lakukan, kami juga di situ inginkan mereka jangan hanya meminta maaf sepenuhnya, tapi jika ingin mengaku, mengaku aja semuanya, jadi sepertinya masih banyak yang di tutup-tutupi dari kasus ini. Jadi ini kami serahkan ke pengadilan hukum di negara kita supaya benar-benar diadili secara adil seadil-adilnya, sehingga kami pun merasa puas jika orang tua kami ini benar mendapatkan keadilan,” ucapnya.
Untuk diketahui, sidang selanjutnya akan kembali dilakukan pada hari Kamis berikutnya yakni 30 November 2023, mendatang.(kin)