BKPSDM Kabupaten Mura Gelar Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 PURUK CAHU. Tambunbungai.com — Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Murung Raya menggelar kegiatan Sosialisai Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 tahun 2023, bertempat di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Puruk Cahu, Senin (30/10/23) Dalam laporan nya Kepala BKPSDM Kabupaten Murung Raya Lentine Miyara, S.Sos, meymapiakna ada 3 hal yang menjadi tujuan dalam sosialisasi ini. “Sosialisasi ini diadakan yang mana bertujuan untuk, pertama-tama memahami dan mempedomani peraturan BKN Nomor 3 tahun 2023 yaitu tentang angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional. Kedua untuk memahami dan mengetahui teknis dan implementasi ketentuan mengenai penilaian kinerja, tata cara konversi predikat kinerja ke dalam angka kredit, akumulasi angka kredit,’’ ujar Lentine. Ditambahkan Lentine, sasaran peserta dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2023 ini adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Direktur RSUD Puruk Cahu yang diwakili oleh Sekretaris, Seluruh Camat Se Kabupaten Murung Raya yang di wakili oleh Sekretaris, Seluruh Kepala Sub bagian umum dan kepegawaian se Kabupaten Murung Raya serta perwakilan Kepala Sekolah SD/SMP dan juga kepala UPT Puskesmas Se Kabupaten Murung Raya. Turut hadir Plt. Sekretaris Daerah Serampang, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Narasumber Utama dari BKN Kantor Regional VIII Banjarmasin Dilam S. Sos, Kepala OPD dan Canat Se-Kabupaten Murung Raya yang di wakili oleh sekretaris, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Se Kabupaten Murung Raya, Perwakilan Kepala Sekolah SMP/SD dan Kepala UPT Puskesmas Se Kabupaten Murung Raya, serta peserta sosialisasi lainnya. (ros)

PURUK CAHU. Tambunbungai.com — Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Murung Raya menggelar kegiatan Sosialisai Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 tahun 2023, bertempat di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Puruk Cahu, Senin (30/10/23)

Plh. Sekda Murung Raya Serampang saat menghadiri Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023. (Photo/rosa)

Dalam laporan nya Kepala BKPSDM Kabupaten Murung Raya Lentine Miyara, S.Sos, menyampaikan ada 3 hal yang menjadi tujuan dalam sosialisasi ini. “Sosialisasi ini diadakan yang mana bertujuan untuk, pertama-tama memahami dan mempedomani peraturan BKN Nomor 3 tahun 2023 yaitu tentang angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional. Kedua untuk memahami dan mengetahui teknis dan implementasi ketentuan mengenai penilaian kinerja, tata cara konversi predikat kinerja ke dalam angka kredit, akumulasi angka kredit,’’ ujar Lentine.

Ditambahkan Lentine, sasaran peserta dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2023 ini adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Direktur RSUD Puruk Cahu yang diwakili oleh Sekretaris, Seluruh Camat Se Kabupaten Murung Raya yang di wakili oleh Sekretaris, Seluruh Kepala Sub bagian umum dan kepegawaian se Kabupaten Murung Raya serta perwakilan Kepala Sekolah SD/SMP dan juga kepala UPT Puskesmas Se Kabupaten Murung Raya.

Turut hadir Plt. Sekretaris Daerah Serampang, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Narasumber Utama dari BKN Kantor Regional VIII Banjarmasin Dilam S. Sos, Kepala OPD dan Canat Se-Kabupaten Murung Raya yang di wakili oleh sekretaris, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Se Kabupaten Murung Raya, Perwakilan Kepala Sekolah SMP/SD dan Kepala UPT Puskesmas Se Kabupaten Murung Raya, serta peserta sosialisasi lainnya. (ros)