PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com — Ketua Umum (Ketum) Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menegaskan, bahwa sudah seharusnya setiap Perusahaan Besar Swasta memenuhi kewajiban nya memberikan plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar perusahaan. ‘’Pemberian plasma 20 persen kepada masyarakat sekitar hutan sesuai dengan aturan pemerintah Permentan Nomor 98 tahun 2013 adalah untuk menghindari terjadinya kesenjangan sosial yang berimbas terjadi konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan,’’ ujar Agustiar Sabran.
Anggota Komisi III DPR-RI ini sangat mengapresiasi dan menyambut baik langkah PT. Sinar Mas Group (PT.Tepian Nadegan) yang telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (PKS-FPKMS) dengan Pengurus dan Pengawas Koperasi Pelangai Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (26/10/23).
“Kita harapkan apa yang telah dilakukan jajaran PT. Sinar Mas Group dalam memberikan plasma dengan sistem bagi hasil usaha atau melalui CSR kepada masyarakat sekitar perusahaan dapat diikuti oleh perusahaan besar swasta lainnya yang berinvestasi di Kalimantan Tengah,’’ tandas Agustiar Sabran kepada media ini, Kamis malam (26/10/23).
Agustiar Sabran mengatakan pihaknya akan terus mendorong seluruh perusahaan besar swasta yang berinvestasi di Kalteng dapat memenui kewajiban plasma dan CSR serta porgram-program yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan. Ini penting agar tidak terjadi kesenjangan di masyarakat dan menghindari terjadinya konflik dengan masyarakat sekitar.
‘’Sudah seharusnya setiap perusahaan yang berinvestasi di Kalteng harus juga dapat melibatkan masyarakat sekitar perusahaan, baik sebagai pekerja dan yang sifatnya pemberdayaan masyarakat. Dengan cara itu, tingkat kesejahteraan masyarakat tercapai dan perusahaan pun dapat menjalankan usaha nya dengan aman dan lancar,’’ ujar Agustiar Sabran. “Kita sangat menyambut baik dengan adanya perjanjian kerjasama FPKMS ini. Sebab ini, dapat menjadi rule model bagi perusahaan-perusahaan besar lain nya yang berinvestasi di Kalteng,” imbuhnya.
Perjanjian Kerja Sama FPKMS tersebut sama artinya plasma yang diberikan kepada masyarakat sekitar perusahaan sebesar 20 persen atau pembagian 20 persen dari sisa hasil usaha perusahaan. Perjanjian kerjasama FPKMS PT Sinar Mas dengan Pengurus Koperasi Pelangi Danau Seluluk Kabupaten Seruyan, diharapkan dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Seruyan, khususnya disekitar perusahaan.
Untuk diketahui, Pengurus DAD Kalteng sejak awal permasalahan terus mengawal proses penyaluran plasma PT Tapian Nadegan. Bahkan, Ketua Umum DAD Kalteng bersama tim langsung turun ke lapangan melakukan upaya penyelesaian persoalan plasma yang menjadi tuntutan masyarakat kepada PT Tapian Nadegan.
Penandatangan PKS-FPKMS tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Kalteng H. Edy Pratowo, Sekda Prov. Kalteng H. Nuryakin, Plt Kepala Dinas Perkebunan Kalteng H. Rizky Ramadhana Badjuri, Direktur PT Sinar Mas Group Benny Yusuf Setiawan, para kepala desa dan camat di wilayah Kabupaten Seruyan. (tb4)

