PURUK CAHU. Tambunbungai.com — Plt. Kepala Bappedalitbang Kabupaten Murung Raya Ferry Hardy menyampaikan penyusunan RPJPD Kabupaten Murung Raya tahun 2025-2045 bertujuan untuk penjelasan kertas kerja dan penyamaan persepsi RPJPD adalah sebagai langkah awal dalam penyusunan rancangan awal RPJPD Kabupaten Murung Raya tahun 2025-2045 untuk menentukan pembangunan yang ingin dicapai pada 20 tahun kedepan.
Hal tersebut diungkapkan Feery Hardi saat menyampaikan sambutan pada penyusunan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Murung Raya (Mura) tahun 2025 – 2045, yang digelar di aula A Kantor Bupati Murung Raya, pada Senin (23/10/23).
Ditambahkan Ferry Hardi, dasar pelaksanaan penyusunan RPJPD Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2045 yaitu yang pertama Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kedua adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Ia juga menambahkan sebagai laporan bahwa pada saat ini Bappedalitbang Kabupaten Murung Raya bersama dengan tim ahli dari Unversitas Brawijaya Malang sedang melaksanakan evaluasi RPJPD tahun 2008-2028, dimana untuk hasilnya nanti akan menjadi bahan dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Murung Raya tahun 2025-2045.(ros)

