Ketua DPRD Murung Raya Usulkan Tenaga Kontrak Dibolehkan Ijin Cuti Sementara Saat Mendaftar Sebagai Caleg

PURUK CAHU. Tambunbungai.com – Ketua DPRD Kbaupaten Murung Raya Doni memberikan solusi bahwa para tenaga kontrak (Tekon) disarankan untuk diberikan kesempatan mendaftar diri sebagai calon anggota legislative hingga batas pendaftaran caleg yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.’’Saran ini sebagai rasa kemanusiaan dan asfek pertimbangan lainnya bagi para tenaga kontrak yang berkeinginan untuk mengingkatkan jaminan pekerjaannya. Jadi janganlah mereka diberhentikan saat mendaftar sebagai caleg, tetapi diberikan ijin cuti sementara saja,’’ ungkap Doni saat digelarnya Rapat Pleno membahas boleh tidaknya seorang tenaga kontrak untuk mendaftarkan diri sebagai caleg pada Pemilu, Rabu (18/10/23).

Rapat Pleno tersebut terjadi beda pendapat tentang status tenaga kontrak yang mendaftarkan diri sebagai caleg pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

Kepala BKPSDM Kabupaten Murung Raya Lentine Miraya misalnya dalam Rapat Pleno tersebut menegaskan jika tenaga kontrak daerah tidak diperbolehkan untuk berpolitik praktis. ‘’Hal itu sudah jelas dan sesuai dengan perjanjian kontrak kerja antara pihak pertama dan kedua, dimana dinilai berbenturan dengan aturan tingkat Nasional yang menjelaskan ASN dan PPPK. Untuk itu lah Pemkab Murung Raya memasukkan poin salah satunya dalam perjanjian kerja untuk Tenaga Honor Kontrak harus netral.” ucap Lentine Miraya.

Ia juga menyampaikan meski terdapat poin perjanjian kerjasama yang menjelaskan tenaga honorer itu dilarang berpolitik praktis, tetapi menurutnya poin itu  tidak memiliki kerangka hukum yang jelas. Baik itu yang bersifat undang-undang, peraturan Pemerintah, hingga aturan daerah.

Sementara itu anggota Bawaslu Kabupaten Murung Raya Masmuji menjelaskan jika profesi yang wajib mundur karena terlibat politik praktis telah diatur pada pasal 11 ayat satu huruf K, dalam PKPU di antaranya adalah, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, TNI, Polri, ASN, Direksi, Komisaris atau yang pendapatannya bersumber keuangan Negara.

Menurut Masmuji, diluar dari pada item yang disebutkan itu tidak wajib untuk mundur, kecuali ada aturan berbeda bakal calon legislatif masing-masing daerah. “Tenaga honorer tidak masuk dalam profesi yang dilarang untuk ikut sebagai calon legislatif,” jelas Masmuji.(ros)