PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com — Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengungkapkan penunjukkan Sekretaris DPRD hingga saat ini masih menunggu persetujuan dari fraksi DPRD Kota Palangka Raya. Hal tersebut disampaikan Sigit kepada sejumlah awak media disela Rapat Paripurna ke-6, Senin (25/9/23).
Untuk diketahui, beberapa ASN dlingkup Pemerintah Kota Palangka Raya telah dilantik sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk mengisi jabatan Eselon II, Namun demikian untuk posisi Sekretaris DPRD hingga saat ini masih kosong karena masih menunggu persetujuan DPRD Kota Palangka Raya.
Ketua DPRD Kota Palangkaraya Sigit K Yunianto mengatakan untuk mengisi jabatan Sekretaris Dewan, pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku sambil menunggu persetujuan anggota DPRD Kota Palangka Raya.
Sigit menjelaskan, karena ini merupakan lembaga DPRD, maka dalam hal ini perlu adanya kehati-hatian sebab dalam lembaga politik sangat riskan sekali dan tentu tidak bisa terburu-buru dalam menunjuk pejabat sekwan.
Sementara itu Penjabat Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu yang turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut mengatakan bahwa sesuai dengan PP. Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, Sekretaris Dewan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD dan jajarannya.
Hera berharap proses penujukkan Sekretaris Dewan DPRD Kota Palangkaraya tersebut segera dilaksanakan guna mengisi kekosongan Pejabat Eselon II dilingkup Pemerintah Kota Palangka Raya. (NS)

