PURUK CAHU. Tambunbungai.com — Direktur RSUD Puruk Cahu, drg. Debi Siregar mengungkapkan, RSUD Puruk Cahu kini telah memilki ruang UPTD yang memenuhi standar Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 91 tahun 2015, tentang standar pelayanan transfusi darah dan amanah akreditasi tentang standar penyimpanan obat serta pemenuhan suplai oksigen medis. Hal tersbeut diungkapkan Debi Siregar kepada sejumlah wartawan disela peresmian Gedung Transfusi Darah, Gudang Farmasi dan Rumah Oksigen RSUD Puruk Cahu oleh Bupati Perdie M Yoseph, Rabu (20/9/23).
“Sebelumnya UPTD RSUD Puruk Cahu tidak memiliki Gedung unit transfusi darah seperti yang di persyaratkan oleh Kementrian Kesehatan RI, begitu juga Gudang instalasi farmasi seperti yang di persyaratkan Lembaga akreditasi, dimana untuk instalasi farmasi memiliki spekulasi khusus, utamanya dalam penyimpanan obat maupun bahan abisakai medis.” Lanjut Debi.
Ia juga menyampaikan jika Rumah Oksigen yang saat ini tengah berdiri, merupakan bantuan dari Yayasan Anak Bangsa Bisa dan ini akan sangat membantu dalam pemenuhan suplai oksigen medis, dimana selama ini mereka selalu belanja dengan pihak ketiga yang berada di daerah Kalimantan Selatan yang tentu saja jadi menambah pembiayayan dalam ongkos kirim. ‘’Kami sampaikan anggaran pembangunan Gedung unit transfuse darah dan Gudang instalasi farmasi bersumber dari DPA SKPD tahun 2023 dan Rumah Oksigen adalah hibah Yayasan Anak Bangsa Bisa,” pungkas Debi Siregar. (ros)

