Sekda H. Nuryakin : Sumber Utama Terpilih Tidaknya Seseorang Dalam Pilkada Berdasarkan Jumlah Suara Pada Disdukcapil

PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin menegaskan, sumber utama terpilih atau tidaknya seseorang yang ikut berkompetensi dalam Pilkada, Pileg maupun Pilpres adalah berdasarkan jumlah suara yang terdata di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Hal tersebut diungkapkan Nuryakin kepada sejumlah awak media usai membuka Rapat Koordinas Administrasi Kependudukan Se Kalimantan Tengah Tahun 2023, bertempat di Aquarius Hotel Palangka Raya, Rabu (13/9/23).

Sekda Prov. Kalteng H. Nuryakin saat membeirkan sambutan pada Rakor Administrasi Kependudukan se Kalteng Tahun 2023. (Photo/ivan)

Ditambahkan Sekda Nuryakin dengan digelarnya Rapat Koordinasi Administrasi kependudukan Se Kalteng yang mengusung tema Suksesnya Pemilu tahun 2024, tentunya data kependudukan di Kalimantan Tengah sesuai pendataan Disdukcapil setempat benar-benar valid dan dapat dipertanggung jawabkan. ‘’Apalagi sekarang ini pendataan kependudukan sudah menggunakan digitalisasi, tentu berda dengan yang dilakukan pada Pemilu sebelumnya yang masih manual,’’ lanjut Nuryakin.

Untuk diketahui Direktorat Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI menargetkan 25 % dari 277 juta penduduk Indonesia memakai aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2023.

Sementara Provinsi Kalimantan Tengah memiliki target penerapan Identitas Kependudukan Digital sebanyak 485 ribu jiwa atau 25 % dari jumlah wajib KTP sebanyak 1,9 juta jiwa, dimana saat ini penerapan IKD di Kalimantan Tengah sebanyak 41 ribu jiwa.

Pemakaian KTP digital ini solusi untuk menggantikan penerbitan KTP elektronik yang banyak dikeluhkan masyarakat. KTP digital juga memiliki fasilitas yang  memudahkan pemiliknya pada tahapan Pemilu tahun 2024 hendaknya KTP digital tersbeut dapat digunakan masyarakat untuk memenuhi haknya sebagai pemilih dalam bentuk digital.

‘’Saya berharap seluruh peserta Rakor dapat mengelola dan melaksanakan administrasi kependudukan sebagaimana target kinerja yang telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,’’ pungkas Nuryakin. (tb4)