DPRD Kota Segera Usulkan Calon Penjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Kepada Mendagri

PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com — Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya pada bulan September 2023 mendatang, kini DPRD Kota Palangka Raya akan segera mengusulkan sejumlah calon Penjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota sampai batas waktu dilaksanakannya pemilu serentak pada bulan Pebruari 2024.

Usai menghadiri Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2022/2023, Jum’at (28/7/23), Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto kepada sejumlah wartawan mengaku dirinya masih menunggu beberapa nama calon penjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya dari Fraksi-Fraksi DPRD Kota. ‘’Usulan dari teman-teman fraksi itu nantinya harus disampaikan kepada saya selaku ketua DPRD Kota Palangka Raya, baru selanjutnya saya teruskan kepada Menteri Dalam Negeri selaku perpanjangan tangan Presiden,’’ ungkap Sigit.

Ketika ditanya wartawan tentang adanya rumor calon penjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangkaraya nantinya merupakan usulan dari Kemendagri, Sigit K Yunianto menyebutkan bukan rumor lagi tetapi itu sebuah konstitusi yang harus diterima oleh smeua pihak apapun hasilnya. ‘’Artinya Mendagri sebagai perpanjangan tangan Presiden juga mempunyai hak untuk mengusulkan calon Penjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya. Jadi bukan hanya DPRD maupun Pemerintah Provinsi saja yang punya hal untuk mengusulkan,’’ jelas Sigit K Yunianto.

Saat ditanya wartawan apa saja syarat dari calon Penjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang nantinya untuk diusulkan kepada Mendagri, Sigit mengatakan yang jelas calon tersebut harus sudah berkedudukan sebagai Pejabat Tinggi Pratama. (NS)