Sigit K Yunianto : DPRD Kota Mempunyai Hak Mengajukan Penjabat Wali Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com – Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto mengatakan pihaknya secara konstitusi mempunyai hak untuk mengajukan Penjabat Wali Kota Palangka Raya. Hal tersbeut dikatakan Sigit kepada sejkumlah awak media usai mengikuti Rapat Banmus DPRD Kota bersama Pemerintah Kota Palangka Raya dalam pembahasan APBD Murini tahun 2023, bertempat d ruang rapat Komisi DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (12/7/23).

Ketika ditanya wartawan siapa PJ yang akan diusulkan DPRD Kota Palangka raya, Sigit mengatakan pada waktunya akan melakukan rapat mengenai Penjabat Wali Kota Palangka Raya yang sebentar lagi akan mengakhiri masa jabatannya.

‘’Yang jelas akhir bulan Juli nanti melalui rapat akan diketahui siapa saja nama-nama Penjabat Wali Kota Palangka Raya. Untuk penjabat Wali Kota Palangka Raya nanti sesuai aturan tentunya dari ASN Pemko Palangka Raya dan bukan dari partai,’’ lanjut Sigit.

Dijelaskan Sigit, untuk tingkat Kabupaten/ Kota yang berhak diajukan sebagai PJ adalah Sekretaris Daerah, kalau di Provinsi adalah Pejabat Esselon II, sedangkan di pusat adalah setingkat Dirjen.

‘’Harapan saya untuk Penjabat Wali Kota Palangka Raya nanti adalah vigor yang visioner untuk membangun Kota Palangka Raya untuk lebih maju,’’ pungkas Sigit Karyawan Yunianto. (NS)