PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com – Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas PPID di Lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, bertempat di Ruang Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kamis (8/6/23). Bimbingan Teknis ini dibuka langsung oleh Ardewi Suryadi selaku Staf Ahli Walikota Palangka Raya.
Dalam sambutan tertulis Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan bahwa dengan hadirnya Undang – Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, paradigma mengenai keterbukaan informasi publik mengalami pergeseran, dari yang dulu semua informasi tertutup kecuali yang diizinkan terbuka, dan saat ini menjadi semua informasi terbuka kecuali yang tidak boleh diakses oleh publik.
Ardewi Suryadi mengatakan, keterbukaan informasi publik ini merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik, maka setiap orang berhak memperoleh Informasi publik dengan cara melihat dan mengetahui serta mendapat salinannya. Badan Publik wajib memenuhi hak tersebut dengan cara menyediakan pelayanan informasi melalui pengumuman dan permohonan.
‘’Untuk itu setiap badan publik wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana yang bertanggungjawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi public,’’ kata Ardewi.
Ditambahkan Ardewi, PPID Pelaksana di tiap SOPD ini wajib menyusun Daftar Informasi Publik yang ada dibawah penguasannya dan dikompilasi oleh PPID Utama dalam hal ini ada dibawah tugas dan fungsi Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya. ‘’
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi inilah yang nantinya menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik baik melalui desk layanan langsung maupun secara online,’’ pungkas Ardewi. (NS)

