Lakukan Pengecekan Pengerukan Drainase dan Sekaligus Lakukan Sosialisasi

PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com – Normalisasi drainase merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk percepatan penanganan banjir di Kota Palangka Raya, seperti halnya sudah seminggu ini di jalan RTA Milono dilakukan pengerukan drainase oleh Pemerintah Kota Palangka Raya melalui intansi terkait untuk normalisasi drainase agar mengurangi terjadinya banjir, terlebih ketika hujan deras dalam kurun waktu lama.

Lurah Kereng Bangkirai, Fitriyaturrahman mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang turun ke lapangan untuk melihat langsung proses pengerukan dan sembari memberikan sosialisasi secara humanis kepada masyarakat yang khususnya memiliki bangunan yang menutupi saluran drainase.

“Saat ini kami sedang melaksanakan pengecekan pengerukan drainase bersama Kelurahan Sabaru dan sekaligus melakukan sosialisasi, kegiatan ini juga sinergisitas dengan PUPR, POL PP, dan Kecamatan Sabangau,” ucapnya.

Sosialisasi penertiban bangunan yang menutupi saluran

Dasar Hukum, 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Dalam Kota Palangka Raya; 2. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengaturan, Penertiban dan Pengawasan Pedagang Kaki Lima; 3. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan; 4. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah; 5. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung; dan 6. Surat Edaran Nomor:331.1/90/Binmas.Pol.PP/IV/2022 tentang Kegiatan Usaha dan Bangunan Tidak Diperlukan di Atas Saluran Drainase, Selokan dan Parit Pengairan.

“Selain normalisasi peremajaan saluran drainase, juga dilakukan sosialisasi penertiban bangunan yang menutup saluran sesuai dengan perda yang berlaku, untuk mengatasi banjir di lingkungan serta menjaga keindahan kota,” pungkasnya. (tb5)